Baleg Sebut Tiga RUU Provinsi Papua Baru Jadi Inisiatif DPR

Kamis, 7 April 2022 19:38 Reporter : Ahda Bayhaqi
Baleg Sebut Tiga RUU Provinsi Papua Baru Jadi Inisiatif DPR Achmad Baidowi. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan, tiga RUU tentang daerah otonomi baru (DOB) di Papua baru dalam tahapan akan disahkan menjadi undang-undang inisiatif DPR. Setelah selesai harmonisasi di Baleg, tiga RUU itu dikembalikan ke Komisi II selaku pengusul untuk dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk diajukan disahkan menjadi inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

"Jadi Komisi II selanjutnya mengajukan ke pimpinan untuk menjadwalkan di Bamus guna menjadwalkan di paripurna. Setelah itu baru mengesahkan RUU usul inisiatif," ujar politikus yang akrab disapa Awiek kepada wartawan, Kamis (7/4).

Tiga RUU itu adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Dalam rapat harmonisasi di Baleg, sesungguhnya masih ada dua RUU terkait pemekaran provinsi Papua. Yaitu RUU Provinsi Papua dan RUU Kepulauan Papua Utara.

Baleg baru memproses tiga RUU. Untuk dua RUU lagi masih menunggu dinamika politik ke depan.

"Baru 3 RUU (yang disepakati). (Dua RUU sisa) tergantung dinamika politik," kata politikus PPP ini.

Adapun proses tiga RUU yang akan menjadi inisiatif DPR ini akan dikirimkan ke pemerintah setelah disahkan dalam rapat paripurna. Kemudian, DPR menunggu pemerintah mengirim kembali surat presiden untuk melakukan pembahasan serta daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Selanjutnya DPR mengirim surat ke presiden lalu presiden mengirim surat ke DPR menjawab surat DPR berikut surpres dan DIM RUUnya setelah itu dibacakan di paripurna setelah dibacakan di paripurna," jelas Awiek.

Setelah itu, DPR menetapkan alat kelengkapan dewan mana yang akan membahas tiga RUU terkait pemekaran provinsi Papua tersebut. Kemudian DPR membahasnya bersama pemerintah hingga disahkan di rapat paripurna.

"Setelah ditentukan AKD yang membahas, dilakukan pembahasan, raker, panja pengambilan keputusan tingkat I baru paripurna," jelas Awiek. [lia]

Baca juga:
Profil 3 Provinsi Baru di Papua
Demo Tolak DOB di Yahukimo Rusuh, Polda Papua Selidiki Keterlibatan KNPB
Yahukimo Rusuh, Polda Papua Kirim 2 Pleton Brimob
Demo Tolak DOB di Yahukimo Berujung Rusuh, Dua Warga Tewas
Polisi Pulangkan 89 Pendemo Tolak DOB Papua
Bukan Cuma Polisi, 8 Pendemo Terluka dalam Unjuk Rasa Tolak DOB Papua di Jakarta

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini