Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bahas pasal penghinaan Kepala Negara, Jokowi kumpulkan perumus RKUHP

Bahas pasal penghinaan Kepala Negara, Jokowi kumpulkan perumus RKUHP Jokowi. ©2017 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mengundang para perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (7/3). Mereka adalah Muladi, Harkristuti dan Enny Nurbaningsih.

Anggota tim perumus RKUHP yang juga pakar hukum Muladi mengatakan, dalam pertemuan ini Jokowi menyoroti pelbagai kritikan yang muncul akibat RKUHP.

"Intinya adalah Pak Presiden sangat konsern terhadap kritik-kritik yang dilemparkan masyarakat terhadap rancangan KUHP," katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/3).

Sejumlah pasal yang dikecam keras selama ini adalah pasal penghinaan terhadap kepala negara dan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Menurut Muladi, banyaknya kecaman ini akibat kurang mendalami poin-poin yang tercantum dalam RKUHP.

"Jadi kalau kritik sporadis-sporadis itu ya pasal LGBT dan sebagainya, kita harus lihat bangunan yang sangat besar, yang ingin hapus citra kolonial dari KUHP ini. Jadi permasalahan-permasalahan yang aktual itu adalah satu masalah penghinaan kepada presiden," ucapnya.

Khusus upaya menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam RKUHP, lanjut Muladi, tidak bisa dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Sebelumnya, MK memutuskan menghapus pasal tersebut dengan alasan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"MK betul, final dan mengikat. Tapi ada anomali di sini, kalau kita menghina benda mati, menghina kepala negara asing itu dipidana, tapi presiden sendiri tidak disebutkan dalam KUHP, supaya dihapus sama sekali dengan alasan lese majesty," jelasnya.

Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP Enny Nurbaningsih menambahkan, dalam pertemuan Kepala Negara ingin mengetahui progres penggodokan RKUHP.

"Presiden justru menginginkan upaya percepatan di dalam proses sepanjang apa yang sudah kami rumuskan," terang dia.

Adapun soal pasal penghinaan terhadap Presiden disebut tidak bertentangan dengan kebebasan berdemokrasi. Dia menegaskan, akan ada batasan-batasan khusus antara menghina dan mengkiritik.

"Ada perbedaan antara menghina dan mengkritik. Bahkan di dalam penjelasannya ini penjelasan yang paling panjang mengenai penghinaan," tukasnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Kritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis

Kritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis

BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Jokowi Bertemu Suya Paloh, Kubu Ganjar Duga Upaya Ajak NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Jokowi Bertemu Suya Paloh, Kubu Ganjar Duga Upaya Ajak NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Jokowi bertemu Suya Paloh pada Minggu (18/2) kemarin.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya