Bacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor, Tukul Divonis 9 Tahun Penjara
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bogor memvonis ASR alias Tukul (17) dengan hukuman sembilan tahun penjara. Dia terbukti melakukan penganiayaan berupa pembacokan terhadap pelajar di Simpang Pomad, Jalan Raya Jakarta-Bogor, beberapa waktu lalu.
Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Bogor, Daniel Mario menjelaskan, vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim karena terdakwa Tukul terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia.
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun di lembaga pembinaan khusus anak atau LPKA Bandung, dan pelatihan kerja 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi," ucap Daniel, Senin (12/6).
Lanjut dia, Pengadilan memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa jika ingin melakukan banding.
"Mengenai pertimbangannya (hakim) silakan teman-teman media baca di direktori putusan, saya tidak kompeten menyampaikan. Saya hanya menyampaikan mengenai apa yang telah diputuskan. Banding itu terserah dari terdakwa, kita belum ada info," jelasnya.
Keluarga Arya Saputra (18) yang menjadi korban pembunuhan Tukul, pun tidak terima dengan putusan pengadilan.
"Sembilan tahun enggak sesuai banget. Enggak sesuai harapan orang tua," kata orang tua angkat Arya Saputra, Sujai.
Mengetahui putusan tersebut, pihak keluarga dan kerabat korban Arya Saputra histeris karena vonis dinilai tidak maksimal dengan perbuatannya. Keluarga meluapkan emosinya kepada terdakwa yang keluar dari ruang sidang dengan hujatan.
"Pembunuh lu a****g," teriak keluarga korban kepada terdakwa Tukul.
Keluarga korban pun tidak kuasa menangis mengetahui vonis tersebut. Mereka tampak terus mengusap foto Arya Saputra yang selalu dibawa keluarga.
Penasihat hukum Tukul, Endeh Herdiani mengaku masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut. "Kami agak sedikit syok karena ini naik dari tuntutan 7,5 tahun dari jaksa, kemudian sekarang naik jadi sembilan tahun. Tapi tadi majelis hakim memberi waktu untuk pikir-pikir kepada kami," ujar Endeh.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan majelis hakim memutuskan vonis lebih berat kepada terdakwa. Di antaranya karena terdakwa telah dua kali melakukan tindak pidana dan keluarga terdakwa tidak segera meminta maaf kepada keluarga korban.
"Salah satunya ternyata dalam persidangan terungkap bahwa klien kami sudah dua kali melakukan tindak pidana. Kedua ini pihak klien kami tidak secepatnya datang meminta maaf. Itu yang kami tangkap. Baik dari dirinya sendiri atau dari pihak keluarganya tidak segera meminta maaf kepada korban. Itu yang membuat waktunya itu sangat disesalkan," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan
Baca SelengkapnyaKesetiaan sang istri mendampingi pria ini tak luput dari sorotan warganet.
Baca SelengkapnyaMulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu menemukan beberapa masalah dalam proses pemungutan suara pada sejumlah TPS di Kota Bogor,
Baca SelengkapnyaSebagian wilayah Indonesia belakangan ini dilanda hujan lebat hingga menyebabkan terjadinya banjir.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor tengah menyelidiki permasalahan tersebut.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaPolres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaSeorang Polwan cantik Nurul Azizah mendapatkan jabatan baru menjadi Dirprogsarjana STIK, sekaligus menandai naiknya pangkat dari Kombes ke Brigjen.
Baca Selengkapnya