Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor, Tukul Divonis 9 Tahun Penjara

Bacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor, Tukul Divonis 9 Tahun Penjara Sidang kasus pembacokan pelajar di Simpang Pomad Bogor. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bogor memvonis ASR alias Tukul (17) dengan hukuman sembilan tahun penjara. Dia terbukti melakukan penganiayaan berupa pembacokan terhadap pelajar di Simpang Pomad, Jalan Raya Jakarta-Bogor, beberapa waktu lalu.

Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Bogor, Daniel Mario menjelaskan, vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim karena terdakwa Tukul terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia.

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun di lembaga pembinaan khusus anak atau LPKA Bandung, dan pelatihan kerja 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi," ucap Daniel, Senin (12/6).

Lanjut dia, Pengadilan memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa jika ingin melakukan banding.

"Mengenai pertimbangannya (hakim) silakan teman-teman media baca di direktori putusan, saya tidak kompeten menyampaikan. Saya hanya menyampaikan mengenai apa yang telah diputuskan. Banding itu terserah dari terdakwa, kita belum ada info," jelasnya.

Keluarga Arya Saputra (18) yang menjadi korban pembunuhan Tukul, pun tidak terima dengan putusan pengadilan.

"Sembilan tahun enggak sesuai banget. Enggak sesuai harapan orang tua," kata orang tua angkat Arya Saputra, Sujai.

Mengetahui putusan tersebut, pihak keluarga dan kerabat korban Arya Saputra histeris karena vonis dinilai tidak maksimal dengan perbuatannya. Keluarga meluapkan emosinya kepada terdakwa yang keluar dari ruang sidang dengan hujatan.

"Pembunuh lu a****g," teriak keluarga korban kepada terdakwa Tukul.

Keluarga korban pun tidak kuasa menangis mengetahui vonis tersebut. Mereka tampak terus mengusap foto Arya Saputra yang selalu dibawa keluarga.

Penasihat hukum Tukul, Endeh Herdiani mengaku masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut. "Kami agak sedikit syok karena ini naik dari tuntutan 7,5 tahun dari jaksa, kemudian sekarang naik jadi sembilan tahun. Tapi tadi majelis hakim memberi waktu untuk pikir-pikir kepada kami," ujar Endeh.

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan majelis hakim memutuskan vonis lebih berat kepada terdakwa. Di antaranya karena terdakwa telah dua kali melakukan tindak pidana dan keluarga terdakwa tidak segera meminta maaf kepada keluarga korban.

"Salah satunya ternyata dalam persidangan terungkap bahwa klien kami sudah dua kali melakukan tindak pidana. Kedua ini pihak klien kami tidak secepatnya datang meminta maaf. Itu yang kami tangkap. Baik dari dirinya sendiri atau dari pihak keluarganya tidak segera meminta maaf kepada korban. Itu yang membuat waktunya itu sangat disesalkan," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Putus Sekolah hingga Berjualan Rokok dan Koran, Mantan Panglima ABRI Ini Terkenal Jujur Bersahaja
Sempat Putus Sekolah hingga Berjualan Rokok dan Koran, Mantan Panglima ABRI Ini Terkenal Jujur Bersahaja

Sosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan

Baca Selengkapnya
Dulunya Tak Lulus Akpol, Pria Ini Berjuang 18 Tahun hingga Akhirnya Bisa Sekolah Perwira
Dulunya Tak Lulus Akpol, Pria Ini Berjuang 18 Tahun hingga Akhirnya Bisa Sekolah Perwira

Kesetiaan sang istri mendampingi pria ini tak luput dari sorotan warganet.

Baca Selengkapnya
Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Ditutup Sejak 31 Desember hingga 1 Januari 2024
Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Ditutup Sejak 31 Desember hingga 1 Januari 2024

Mulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Temukan Sejumlah Masalah pada TPS di Bogor
Bawaslu Temukan Sejumlah Masalah pada TPS di Bogor

Bawaslu menemukan beberapa masalah dalam proses pemungutan suara pada sejumlah TPS di Kota Bogor,

Baca Selengkapnya
Tetap Harus Berangkat Sekolah Meski Terdampak Banjir, Perempuan Ini Bocorkan Aksi Manis Kakaknya yang Bikin Iri
Tetap Harus Berangkat Sekolah Meski Terdampak Banjir, Perempuan Ini Bocorkan Aksi Manis Kakaknya yang Bikin Iri

Sebagian wilayah Indonesia belakangan ini dilanda hujan lebat hingga menyebabkan terjadinya banjir.

Baca Selengkapnya
Sekelompok Orang Berbaju Ormas Mengamuk di Puskesmas Kabupaten Bogor
Sekelompok Orang Berbaju Ormas Mengamuk di Puskesmas Kabupaten Bogor

Polres Bogor tengah menyelidiki permasalahan tersebut.

Baca Selengkapnya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya
Ini Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik
Ini Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik

Polres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Pecah Bintang, Sosok Nurul Azizah Polwan Cantik Mantan Jubir Polri Kini Berpangkat Brigjen
Pecah Bintang, Sosok Nurul Azizah Polwan Cantik Mantan Jubir Polri Kini Berpangkat Brigjen

Seorang Polwan cantik Nurul Azizah mendapatkan jabatan baru menjadi Dirprogsarjana STIK, sekaligus menandai naiknya pangkat dari Kombes ke Brigjen.

Baca Selengkapnya