Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan pledoi pribadi, Florence minta dibebaskan

Bacakan pledoi pribadi, Florence minta dibebaskan Sidang lanjutan Florence. ©2014 Merdeka.com/Kresna

Merdeka.com - Florence Saulina Sihombing, mahasiswa pasca sarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan terdakwa pencemaran nama baik kota Yogyakarta hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Agenda hari ini adalah mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) Florence atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan kali ini, Florence lagi-lagi tidak didampingi kuasa hukum. Dia pun menyusun sendiri nota pembelaan atas dirinya.

"Saya yang bikin sendiri pledoinya," kata Florence beberapa menit sebelum sidang dimulai kepada wartawan, Senin (23/3).

Sidang pembacaan nota pembelaan Florence berlangsung tak lebih dari 15 menit. Dalam persidangan itu, Florence hanya membaca sebagian pembelaannya. Inti dari pembelaan itu dia merasa tuntutan JPU tidak sah karena dibuat berdasarkan surat dakwaan yang cacat yuridis, lantaran didasarkan pada proses penyidikan tidak sah.

Berdasarkan alasan itu, Florence meminta kepada majelis hakim supaya memutuskan dia tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.

"Membebaskan terdakwa Florence Saulina Sihombing dari semua dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Florence Saulina Sihombing dari segala tuntutan hukum," ujar Florence saat membacakan pledoi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Rahayu NR, mengatakan pihaknya akan segera membuat tanggapan (replik) atas nota pembelaan Florence. Rencananya dia akan membacakan tanggapan itu pada sidang lanjutan digelar besok, Selasa (24/3).

"Saya akan siapkan besok secara tertulis," kata Rahayu.

Beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Florence pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Dia juga dituntut denda Rp 10juta subsider tiga bulan kurungan. Perbuatan Florence dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. Pertimbangan memberatkan yaitu tindakan Florence menimbulkan keresahan dan pertentangan di masyarakat. Sementara pertimbangan meringankan karena Florence sudah bersikap kooperatif selama persidangan dan sudah meminta maaf kepada warga Yogyakarta dan Sri Sultan Hamengku Buwono X. Dia bahkan sudah mendapat sanksi skorsing dari kampus UGM.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Arti Assalamualaikum, Hukum, Waktu, dan Adab Mengucapkannya
Arti Assalamualaikum, Hukum, Waktu, dan Adab Mengucapkannya

Terdapat banyak kebaikan dan keindahan dibalik arti assalamualaikum.

Baca Selengkapnya
Pemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya
Pemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya

Penting untuk mengetahui tanggal dan prosedur pencoblosan pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Istinja Adalah Tindakan Membersihkan Najis, Ketahu Tata Cara dan Hukumnya
Istinja Adalah Tindakan Membersihkan Najis, Ketahu Tata Cara dan Hukumnya

Hukum melakukan istinja dan tata caranya sesuai syariat Islam.

Baca Selengkapnya
Diteken Wakilnya, Ini Kronologi Ketua BEM UI Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual
Diteken Wakilnya, Ini Kronologi Ketua BEM UI Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual

Meski terus dicecar, Shifa tetap tak mau terbuka soal pelapor dan korban yang membuat Melki terseret kasus dugaan kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Kewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya
Kewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya

Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.

Baca Selengkapnya
Tangisan Bocah Cilik Asal Meksiko Merengek pada Ayahnya, Ternyata Ungkap Permintaan Mengejutkan yang Jadi Sorotan
Tangisan Bocah Cilik Asal Meksiko Merengek pada Ayahnya, Ternyata Ungkap Permintaan Mengejutkan yang Jadi Sorotan

Secara tiba-tiba ia menangis di hadapan ayahnya dan mengungkap sebuah permintaan yang begitu mengejutkan.

Baca Selengkapnya
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.

Baca Selengkapnya