Bacakan pledoi pribadi, Florence minta dibebaskan
Merdeka.com - Florence Saulina Sihombing, mahasiswa pasca sarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan terdakwa pencemaran nama baik kota Yogyakarta hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Agenda hari ini adalah mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) Florence atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan kali ini, Florence lagi-lagi tidak didampingi kuasa hukum. Dia pun menyusun sendiri nota pembelaan atas dirinya.
"Saya yang bikin sendiri pledoinya," kata Florence beberapa menit sebelum sidang dimulai kepada wartawan, Senin (23/3).
Sidang pembacaan nota pembelaan Florence berlangsung tak lebih dari 15 menit. Dalam persidangan itu, Florence hanya membaca sebagian pembelaannya. Inti dari pembelaan itu dia merasa tuntutan JPU tidak sah karena dibuat berdasarkan surat dakwaan yang cacat yuridis, lantaran didasarkan pada proses penyidikan tidak sah.
Berdasarkan alasan itu, Florence meminta kepada majelis hakim supaya memutuskan dia tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.
"Membebaskan terdakwa Florence Saulina Sihombing dari semua dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Florence Saulina Sihombing dari segala tuntutan hukum," ujar Florence saat membacakan pledoi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Rahayu NR, mengatakan pihaknya akan segera membuat tanggapan (replik) atas nota pembelaan Florence. Rencananya dia akan membacakan tanggapan itu pada sidang lanjutan digelar besok, Selasa (24/3).
"Saya akan siapkan besok secara tertulis," kata Rahayu.
Beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Florence pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Dia juga dituntut denda Rp 10juta subsider tiga bulan kurungan. Perbuatan Florence dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. Pertimbangan memberatkan yaitu tindakan Florence menimbulkan keresahan dan pertentangan di masyarakat. Sementara pertimbangan meringankan karena Florence sudah bersikap kooperatif selama persidangan dan sudah meminta maaf kepada warga Yogyakarta dan Sri Sultan Hamengku Buwono X. Dia bahkan sudah mendapat sanksi skorsing dari kampus UGM.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaTerdapat banyak kebaikan dan keindahan dibalik arti assalamualaikum.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengetahui tanggal dan prosedur pencoblosan pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hukum melakukan istinja dan tata caranya sesuai syariat Islam.
Baca SelengkapnyaMeski terus dicecar, Shifa tetap tak mau terbuka soal pelapor dan korban yang membuat Melki terseret kasus dugaan kekerasan seksual.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaKewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.
Baca SelengkapnyaSecara tiba-tiba ia menangis di hadapan ayahnya dan mengungkap sebuah permintaan yang begitu mengejutkan.
Baca SelengkapnyaMenurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca Selengkapnya