Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan nota pembelaan, Nur Alam mengaku tak makan satu sen pun uang negara

Bacakan nota pembelaan, Nur Alam mengaku tak makan satu sen pun uang negara Tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Terdakwa tindak pidana korupsi atas penerbitan izin usaha pertambangan, Nur Alam menyampaikan nota pembelaannya jelang sidang vonis. Dalam pembelaannya, Bupati Sulawesi Tenggara non aktif itu mempertanyakan kesalahannya sehingga berstatus terdakwa yang merugikan negara Rp 2 triliun.

"Mendengar tuntutan saya bertanya-tanya apa gerangan kesalahan saya apakah saya sudah rongrong stabilitas nasional atau apakah saya bandar besar narkoba yang hancurkan negara?" kata Nur Alam dalam pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).

Politisi PAN itu berkelit tuntutan 18 tahun pidana penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum pada KPK terlalu berlebihan. Dia mengklaim, tidak ada kerugian apapun yang ditanggung negara dari penerbitan izin tersebut.

Menurutnya, justru ada kegiatan tersebut menambah pendapatan negara baik dari pajak ataupun bukan pajak. Dia menegaskan, dari tindakannya yang memberi izin penambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah tidak ada uang negara yang ia manfaatkan secara pribadi.

Dia menuturkan, sedianya Majelis Hakim memberi vonis seringan-ringannya lantaran dirinya telah berjasa pada negara dengan jabatannya sebagai gubernur.

"Saya enggak makan satu sen pun uang negara. Biar bagaimana pun saya sedikit sudah berjasa bagi negara. Yang Mulia Majelis Hakim, saya bukan orang Belanda, Jepang, dalam penjara pernah menyisak para leluhur kita. Saya anak Indonesia yang sudah berkontribusi kepada bangsa dan negara. Berilah hukuman yang sepadan dan ringan," ujarnya.

"Sebagai penutup, agar Majelis Hakim berkenan bebaskan saya dari segala penuntut umum atau setidak-tidaknya saya lepas dari tuntutan saya," ujar Nur Alam mengakhiri pembelaan.

Diketahui, Nur Alam dituntut 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Jika tidak mampu membayar uang pengganti 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum akan melelang harta benda miliknya. Jika total kekayaan tidak mencukupi maka diganti kurungan 1 tahun.

Sebab, dari penerbitan IUP tersebut negara dirugikan Rp 1,59 triliun dari hasil pengerjaan penambangan. Menurut ahli, dari pengerjaan penambangan di lokasi Pulau Kabaena menyebabkan kerusakan parah dan membutuhkan waktu ratusan tahun untuk memulihkannya. Terlebih lagi, IUP yang dikeluarkan oleh Nur Alam telah menyalahi pasal 38 ayat 3 undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 37 huruf b pasal 39 ayat 1 Pasal 51 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara.

Tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum terhadap Nur Alam juga mencakup atas tindak pidana penerimaan gratifikasi sebesar 4,5 juta dolar Amerika. Penerimaan gratifikasi tersebut kemudian diperuntukan sebagai polis asuransi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP