Baca pleidoi, Miryam sebut Aziz dan Bamsoet diperiksa KPK sampai mencret
Merdeka.com - Terdakwa memberikan keterangan palsu pada persidangan korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani membacakan nota pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Dalam pembelaannya, Miryam mempertanyakan video pemeriksaan dirinya saat proses penyidikan di KPK.
Miryam mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum KPK tidak memutar seluruh rekaman video pemeriksaannya sebagai saksi kali kedua.
"Terkait dengan video rekaman yang ditayangkan oleh jaksa penuntut umum saya ingin mempertanyakan kembali kenapa rekaman tidak (diputarkan) dari awal pemeriksaan," ucap Miryam saat membacakan pleidoi miliknya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
Politisi Hanura itu mengklaim pada rekaman pemeriksaan awal terdapat kata-kata yang menurutnya bersifat intimidasi yang dilontarkan oleh penyidik Novel Baswedan. Lebih lanjut, dia mengatakan saat pemeriksaan awal terjadi insiden kurang mengenakan yang dialami Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo saat proses pemeriksaan. Kala itu, sambung Miryam, keduanya sempat mengalami diare.
"Kemudian saudara Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo (Bamsoet) diperiksa sampai mencret-mencret," ujarnya.
Sementara itu, pernyataan Miryam dalam pembelaannya bertolak belakang dengan pernyataan Bambang Soesatyo. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu bahkan sempat berkeinginan memproses hukum pernyataan Miryam saat masih berstatus saksi.
Dia mengatakan, tidak ada pembahasan apapun dengan Miryam terkait proyek senilai Rp 5.9 Triliun itu. Dia juga tidak pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tersebut.
"Kita sudah minta bukti bukti dari KPK rekamannya apakah Miryam mengucapkan kata-kata itu, dan itu akan menjadi alat bukti yang akan kami gunakan untuk melapor ke Bareskrim," tandasnya.
"Saya enggak pernah berhubungan dengan yang bersangkutan, komisinya lain, makanya saya kaget teman teman juga kaget kok kami disangkut pautin," ujar Bambang.
Akibat perbuatannya, Miryam pun berstatus terdakwa memberikan keterangan palsu dan dituntut jaksa penuntut umum KPK pidana penjara 8 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPeran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video
Pasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaSeram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'
Sosok anggota polisi yang sedang melamun di balik kegagahannya hingga didatangi oleh komandan. Seperti apa reaksinya?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Video MK Putuskan Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Gibran
MK diklaim telah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 dengan melakukan Pemilu ulang
Baca SelengkapnyaPihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Periksa WN Korsel Terkait Laporan Dugaan Perzinahan Pedangdut Tisya Erni
Pemeriksaan terhadap WN Korsel terkait laporan dugaan perzinahan dilakukan pedangdut Tisya Erni terhadap suaminya.
Baca SelengkapnyaKY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Curhat Anies Banyak yang Bilang Bakal Kalah di MK "Semoga Tuhan Bukakan Hati Hakim"
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3) malam
Baca Selengkapnya