Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baca pleidoi, Miryam sebut Aziz dan Bamsoet diperiksa KPK sampai mencret

Baca pleidoi, Miryam sebut Aziz dan Bamsoet diperiksa KPK sampai mencret Sidang Miryam Haryani. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Terdakwa memberikan keterangan palsu pada persidangan korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani membacakan nota pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Dalam pembelaannya, Miryam mempertanyakan video pemeriksaan dirinya saat proses penyidikan di KPK.

Miryam mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum KPK tidak memutar seluruh rekaman video pemeriksaannya sebagai saksi kali kedua.

"Terkait dengan video rekaman yang ditayangkan oleh jaksa penuntut umum saya ingin mempertanyakan kembali kenapa rekaman tidak (diputarkan) dari awal pemeriksaan," ucap Miryam saat membacakan pleidoi miliknya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

Politisi Hanura itu mengklaim pada rekaman pemeriksaan awal terdapat kata-kata yang menurutnya bersifat intimidasi yang dilontarkan oleh penyidik Novel Baswedan. Lebih lanjut, dia mengatakan saat pemeriksaan awal terjadi insiden kurang mengenakan yang dialami Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo saat proses pemeriksaan. Kala itu, sambung Miryam, keduanya sempat mengalami diare.

"Kemudian saudara Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo (Bamsoet) diperiksa sampai mencret-mencret," ujarnya.

Sementara itu, pernyataan Miryam dalam pembelaannya bertolak belakang dengan pernyataan Bambang Soesatyo. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu bahkan sempat berkeinginan memproses hukum pernyataan Miryam saat masih berstatus saksi.

Dia mengatakan, tidak ada pembahasan apapun dengan Miryam terkait proyek senilai Rp 5.9 Triliun itu. Dia juga tidak pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tersebut.

"Kita sudah minta bukti bukti dari KPK rekamannya apakah Miryam mengucapkan kata-kata itu, dan itu akan menjadi alat bukti yang akan kami gunakan untuk melapor ke Bareskrim," tandasnya.

"Saya enggak pernah berhubungan dengan yang bersangkutan, komisinya lain, makanya saya kaget teman teman juga kaget kok kami disangkut pautin," ujar Bambang.

Akibat perbuatannya, Miryam pun berstatus terdakwa memberikan keterangan palsu dan dituntut jaksa penuntut umum KPK pidana penjara 8 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Peran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video

Peran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video

Pasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Seram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'

Seram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'

Sosok anggota polisi yang sedang melamun di balik kegagahannya hingga didatangi oleh komandan. Seperti apa reaksinya?

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Video MK Putuskan Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Gibran

CEK FAKTA: Hoaks Video MK Putuskan Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Gibran

MK diklaim telah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 dengan melakukan Pemilu ulang

Baca Selengkapnya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Periksa WN Korsel Terkait Laporan Dugaan Perzinahan Pedangdut Tisya Erni

Polisi Bakal Periksa WN Korsel Terkait Laporan Dugaan Perzinahan Pedangdut Tisya Erni

Pemeriksaan terhadap WN Korsel terkait laporan dugaan perzinahan dilakukan pedangdut Tisya Erni terhadap suaminya.

Baca Selengkapnya
KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi

KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Curhat Anies Banyak yang Bilang Bakal Kalah di MK

VIDEO: Curhat Anies Banyak yang Bilang Bakal Kalah di MK "Semoga Tuhan Bukakan Hati Hakim"

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3) malam

Baca Selengkapnya