Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri, terkait dengan kasus tambang ilegal yang menyeret nama Aiptu (Purn) Ismail Bolong.
Selain Ismail Bolong, ada dua orang lagi yang menjadi tersangka atas kasus tersebut yakni atas nama inisial BP dan RP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, SPDP terkait kasus dugaan tambang ilegal ini diterima pihaknya pada 23 November 2022 lalu.
"Selanjutnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia telah menetapkan 3 orang Tersangka yang disangka melanggar Pasal 61 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (21/12).
Ia menyebut, dalam perkara ini sebanyak enam orang telah ditunjuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nantinya, mereka akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari Bareskrim Polri.
"Kemudian pada 16 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia atas nama 3 orang tersangka. Tersangka IB, BP dan RP," ujarnya.
"Atas berkas perkara yang diterima saat Tahap I, selanjutnya pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama Tersangka IB, Tersangka BP dan Tersangka RP dinyatakan belum lengkap," tutupnya.
Aiptu (Purn) Ismail Bolong resmi menjadi tersangka terkait dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Penetapan tersangka ini setelah dirinya usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/12) kemarin.
"Perlu kita sampaikan, IB sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johannes L Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Ia menyebut, penahanan terhadap kliennya itu dilakukan sejak Rabu (7/12) sekira pukul 01.45 Wib dini hari. Kendati demikian, pihaknya mempertanyakan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.
"Jadi saya sudah mendampingi beliau bertanda tangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya. Memang, tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali, dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa," sebutnya.
"Menurut mereka sudah digelar, saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka. Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika dititik itu ya sudah. Jadi memang sudah resmi jadi tersangka dan sudah ditahan," sambungnya.
Penetapan tersangka terhadap Ismail Bolong ini dilakukan setelah menjalani pemeriksa selama 13 jam dengan dicecar puluhan pertanyaan.
"Kalau Pak IB diperiksa 13 jam itu ada 62 pertanyaan," tutupnya.
Advertisement
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan Aiptu (Purn) Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/12).
Tak hanya Ismail Bolong yang ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan ada dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan tambang ilegal ini yakni berinisial BP dan RP.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, dalam kasus ini ketiganya mempunyai peran masing-masing. Untuk BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.
"RP sebagai kuasa Direktur PT EMP, berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (8/12).
Kemudian, untuk Ismail Bolong sendiri berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.
"Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan abtu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujarnya.
Baca juga:
Kompolnas Bakal Cek Kebenaran Surat Laporan Bisnis Tambang Ilegal Ismail Bolong
Mahfud MD Bongkar Orang Kuat Beking Tambang dan Mafia
Berkas Perkara Selesai, Ismail Bolong Segera Jalani Persidangan
Polri Ajak KPK dan PPATK Selidiki Bukti Dugaan Suap Kasus Ismail Bolong
Polri Serahkan Berkas Perkara Tahap Pertama Ismail Bolong ke Kejaksaan
Ismail Bolong Belum Diselidiki Soal Suap Tambang Ilegal ke Petinggi Polri
Bikin Ulah, Bule AS Mabuk Ganggu Istri Orang di Bandara Ngurah Rai
Sekitar 20 Menit yang laluKemenkes Minta WNI Keluar Negeri Waspadai Virus Marburg
Sekitar 23 Menit yang laluCegah Calon Jemaah Umrah Jadi Korban Penipuan, Ini Pesan Kemenag
Sekitar 27 Menit yang laluMenteri Rusia Beri Pesan ke Warganya di Bali: Patuhi Aturan, Jika Melanggar Ditindak
Sekitar 27 Menit yang laluJabat Kapolda Metro, Irjen Karyoto: Kita Masih Belajar Dulu dari Pejabat Lama
Sekitar 31 Menit yang laluJelang Penutupan, Jumlah SPT Tahunan DJP Jateng II Capai 579.366
Sekitar 44 Menit yang laluDampak FIFA Batalkan Piala Dunia U-20 di RI, Elektoral PDIP-Ganjar Diprediksi Merosot
Sekitar 45 Menit yang laluTemuan Kasus TBC pada 2022 jadi Rekor Tertinggi di Indonesia
Sekitar 57 Menit yang laluRUU Kesehatan Jamin Warga Negara Sehat Lebih Mudah, Murah dan Akurat
Sekitar 57 Menit yang laluPKS soal Pilwalkot Depok: Mas Kaesang Ngetop dan Pandai
Sekitar 1 Jam yang laluKomjen Rycko Amelza akan Dilantik jadi Kepala BNPT
Sekitar 1 Jam yang laluYasonna Tanggapi Usul Pencabutan VoA Rusia dan Ukraina: Masih Dibahas
Sekitar 1 Jam yang laluKapolri Resmi Lantik Fadil Imran Jabat Kabaharkam & Irjen Karyoto jadi Kapolda Metro
Sekitar 1 Jam yang laluDua Ribuan Personel Gabungan Disebar Amankan Pertandingan Persija vs Persib
Sekitar 1 Jam yang laluGara-gara Dibilang Jelek, Cowok ABG Tonjok Sang Pacar Hingga Bonyok
Sekitar 3 Jam yang laluKapolri Pimpin Sertijab 7 Kapolda Pagi Ini
Sekitar 5 Jam yang laluPotret Ibu Kombes Cantik Heni Tania Ngabuburit Sambil Beli Takjil Cilok Pinggir Jalan
Sekitar 6 Jam yang laluHotman Paris Pede Teddy Minahasa Berpeluang Bebas, Ini Strateginya
Sekitar 1 Hari yang laluMuncul Video Sebut Pengacara Ferdy Sambo Diseret Masuk Penjara, Simak Faktanya
Sekitar 2 Menit yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 6 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang laluDua Ribuan Personel Gabungan Disebar Amankan Pertandingan Persija vs Persib
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami