Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Azis Syamsuddin Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Azis Syamsuddin Jalani Sidang Vonis Hari Ini Sidang lanjutan Azis Syamsuddin. ANTARA

Merdeka.com - Nasib hukuman mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bakal ditentukan hari ini. Aziz hari ini menjalani sidang pembacaan vonis atas dugaan kasus suap terkait penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah.

Hal itu berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB, Senin 14 Februari 2022

"Pembacaan tuntutan pidana, pukul 10.00 sampai selesai," demikian dilansir dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (24/1).

Sidang Azis sudah berlangsung hampir empat bulan, sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada akhir September 2021. Dimana, usai dijemput paksa di kediamannya, di Jakarta Selatan, Jumat (24/9) malam, lantaran mangkir dari panggilan penyidik.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Azis pun menjalani sidang perdana dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). Dia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

didakwa melakukan suap sebesar Rp 3.099.887.000, terkait dengan penghalangan penanganan kasus korupsi Lampung Tengah, yang dalam proses penyelidikan dan penyidikan KPK. Politisi Golkar ini menjadi tersangka tunggal yang mencoba menyuap penyidik untuk menutupi perkara yang juga terkait dengan sesama rekan politiknya di Partai Golkar, Aliza Gunado.

"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.877.000 dan 36 ribu dolar AS kepada pegawai negeri yaitu Stepanus Robin Pattuju, selaku penyidik KPK," kata tim JPU KPK yang salah satunya beranggotakan Lie Putra Setiawan, Senin (6/12).

Atas tindakan tersebut, KPK mendakwa Azis Syamsuddin pada dakwaan pertama, yang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kendati demikian, Mantan Politikus Partai Golkar itu menyatakan tak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Dimana Azis menyatakan menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada tim penasihat hukum.

"Saya sudah membaca dan memahami, dan nanti kami akan berkonsultasi dengan penasehat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan," ujar Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Sementara tim penasihat hukum Azis menyatakan pihaknya tidak bersedia menggunakan hak eksepsi.

"Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian," kata tim Penasihat Hukum Azis Syamsuddin.

Tuntutan Jaksa

Setelah melewati berbagai pemeriksaan keterangan, akhirnya Jaksa menuntut majelis hakim agar menghukum Azis Syamsuddin dengan pidana empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hak politik Azis dicabut selama lima tahun.

Hal itu, karena, Azis dinilai jaksa telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000.

Menanggapi itu, Azis dalam pleidoinya tetap bersikeras tidak mengakui perbuatanya. Meski, dia menyatakan akan keluar dari dunia politik Tanah Air apabila menerima vonis bebas dari majelis hakim, atas kasus dugaan suap penanganan perkara Lampung Tengah yang menjeratnya.

"Saya juga telah berdiskusi kepada keluarga saya Bapak Hakim yang mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik," tutur Azis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022).

Azis menjadikan kasus dugaan korupsi ini sebagai pelajaran hidup. Dia memastikan terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik jika bebas nanti.

"Saya ingin tetap memperjuangkan hak-hak orang lain, saya meyakini hal ini dapat saya jalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen, sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial," jelas dia.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
10 Saksi Kubu Anies Mendadak Mundur Jelang Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres, Ada Kepala Desa hingga Petugas Pemilu
10 Saksi Kubu Anies Mendadak Mundur Jelang Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres, Ada Kepala Desa hingga Petugas Pemilu

Ada beragam alasan yang menjadi penyebab lima saksi AMIN mengundurkan diri.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
1 Tahun Bebas Berkeliaran, Serda Adan Pembunuh Casis Bintara Asal Nias Kini Ditahan Lantamal II Padang
1 Tahun Bebas Berkeliaran, Serda Adan Pembunuh Casis Bintara Asal Nias Kini Ditahan Lantamal II Padang

Mirisnya, kondisi Iwan diketahui keluarga usai satu tahun wafat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel
Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.

Baca Selengkapnya
Ini Tampang Suami di Makassar Bunuh Lalu Cor Jasad Istri Selama 6 Tahun, Santai Saat Jalani Rekonstruksi
Ini Tampang Suami di Makassar Bunuh Lalu Cor Jasad Istri Selama 6 Tahun, Santai Saat Jalani Rekonstruksi

Sebelum dibunuh, H menganiaya istrinya selama tiga hari karena cemburu.

Baca Selengkapnya
Konsisten Jaga Warisan Leluhur, Begini Kisah Julius Setiawan Satu-satunya Perajin Barongsai di Sidoarjo
Konsisten Jaga Warisan Leluhur, Begini Kisah Julius Setiawan Satu-satunya Perajin Barongsai di Sidoarjo

Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek, cuannya meningkat karena banyak pesanan barongsai

Baca Selengkapnya
Massa pendukung Anies-Cak Imin Mulai Berdatangan ke JIS, Rela Kamping di Pinggir Jalan
Massa pendukung Anies-Cak Imin Mulai Berdatangan ke JIS, Rela Kamping di Pinggir Jalan

Kampanye akbar Anies-Cak Imin baru dilaksanakan besok. Namun massa pendukung mulai berdatangan ke JIS sejak Jumat Sore

Baca Selengkapnya
Anies Berduka 3 Pendukungnya Meninggal Saat Kampanye Akbar di JIS: Mereka Korbankan Hidup Demi Perubahan
Anies Berduka 3 Pendukungnya Meninggal Saat Kampanye Akbar di JIS: Mereka Korbankan Hidup Demi Perubahan

Anies mengatakan, perjuangan ketiganya untuk mewujudkan perubahan di Indonesia tidak akan sia-sia.

Baca Selengkapnya
Sejarah Pembangunan JIS, Jadi Tempat Kampanye Akbar Anies-Cak Imin
Sejarah Pembangunan JIS, Jadi Tempat Kampanye Akbar Anies-Cak Imin

JIS menjadi singgahan terakhir kampanye bagi Paslon nomor urut 01. Sebab pembangunan JIS ada campur tangan Anies yang dulunya menjadi Mantan Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya