Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Aharuby alias Robi (42). Dia merupakan terdakwa mutilasi terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
"Hakim menyatakan terdakwa Arharuby alias Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," kata Kasi Intel Kejari Indragiri Hilir, Haza Putra mengulang putusan yang dibacakan majelis, Jumat (9/12).
Sidang yang digelar secara virtual pada Kamis (8/12) malam itu dipimpin Majelis Hakim Habibi Kurniawan. Robi mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Tembilahan. Sementara jaksa dan penasehat hukum terdakwa mengikuti sidang di PN Tembilahan secara langsung.
Haza menjelaskan, majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan JPU. Di mana dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati 3 November lalu.
"Divonis hukuman mati. Kami menunggu tanggapan terdakwa lewat pengacaranya, kalau terdakwa banding maka kami juga akan banding. Batas waktu menyatakan sikap tujuh hari sejak putusan," ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, Dia memastikan, JPU dalam proses sidang komitmen menuntut secara tegas terdakwa hukuman mati. Tuntutan sesuai bukti-bukti dan fakta persidangan di PN Tembilahan.
Untuk diketahui, Arharuby membunuh putrinya pada Senin (13/6) lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Warga Indragiri Hillir itu memutilasi anak kandungnya dan potongan tubuh itu dibiarkan berserakan di sekitar rumahnya.
Peristiwa pembunuhan mutilasi ini berawal saat petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya seorang pria yang mengamuk di jalanan.
Kejadian itu sempat viral di media sosial, sebab beredar video yang memperlihatkan pria tanpa busana akan diamankan polisi dan warga. Bahkan, pelaku menenteng salah satu organ tubuh putrinya.
Pelaku berjalan kaki dengan tubuh penuh darah dan mengamuk hingga memecahkan kaca mobil warga sambil membawa parang. Lalu warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Tembilahan Hulu.
Polisi membawa bagian tubuh korban yang telah dipotong yakni kepala, pinggang hingga kaki, usus terburai, lengan tangan sekitar 15 sentimeter, dada setengah bagian, serta tangan sebelah kanan. Namun sebagian organ tubuh korban sempat hilang.
Saat posisi tangannya terborgol, pelaku berjalan menuju ke rumahnya. Dia pergi ke arah belakang rumah. Pelaku mengambil bungkusan. Tampak ada potongan kepala korban. Pelaku menyerahkannya kepada polisi.
Dari sana, petugas melanjutkan pencarian terhadap potongan tubuh korban lainnya. Pencarian sampai dilakukan ke arah pinggir sungai. Hasilnya telah ditemukan bagian bawah tubuh anaknya dari perut ke kaki, ada jantung serta usus. Lalu lengan sebelah kiri, lengan kanan dan badannya sebelah lagi.
Berdasarkan hasil autopsi korban, kematian disebabkan oleh tebasan di bagian leher. Pelaku dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. [fik]
Baca juga:
Sidang Lima Prajurit TNI Tersangka Mutilasi Timika Digelar Pekan Depan di Jayapura
Siswa SMP Jadi Korban Mutilasi Sempat Pamit Nonton Turnamen Futsal
Hilang 11 Hari, Siswa SMP di Sumsel Ditemukan Tewas dengan Tubuh Terpotong
Panglima Minta 6 Prajurit TNI Mutilasi 4 Warga Papua Dihukum Maksimal
Fakta Suami Tega Mutilasi Istrinya di Humbahas, Sempat Masuk Rumah Sakit Jiwa
Kasus Mutilasi di Humbang Hasundutan, Polisi: Tak Ada Kecemasan dari Tersangka
Advertisement
Jual di Toko Online, Dua Pemalsu Kosmetik Merek Implora Diringkus
Sekitar 12 Menit yang laluTepergok Curi Motor, Maling Tewas Dihajar Massa
Sekitar 35 Menit yang laluSeribuan PMI Ilegal Berangkat ke Luar Negeri Tiap Bulan, Ini Kata DPR
Sekitar 3 Jam yang laluKantor NasDem Bekasi Dibobol Maling, Uang Ratusan Juta Raib
Sekitar 4 Jam yang laluDari Luar Tampak Seperti Toko Baju, Ternyata Lapak Prostitusi di Tangsel
Sekitar 4 Jam yang laluGanjar Ajak Kades Entaskan Stunting di Banjarnegara dan Wonosobo
Sekitar 4 Jam yang laluBPS: Jumlah Wisman ke Indonesia Tahun 2022 Mencapai 5,47 Juta Kunjungan
Sekitar 5 Jam yang laluJaksa Ungkap Teddy Minahasa Bagi Hasil Uang Penjualan Narkoba
Sekitar 5 Jam yang laluTerungkap Skenario Palsu Pegawai dan Office Boy Tilap Rp671 Juta Milik SPBU di Bali
Sekitar 5 Jam yang laluSambut Pendaratan Pesawat Airbus A380, Ini Persiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai
Sekitar 6 Jam yang laluMotor Terbakar Setelah Isi Bensin
Sekitar 6 Jam yang laluSedang Berkebun, Dua Petani Diserang Harimau sampai Kritis
Sekitar 6 Jam yang laluReaksi Anies Baswedan soal Pertemuan Jokowi dan Surya Paloh
Sekitar 6 Jam yang laluPKS Merapat, Anies: Melanjutkan yang Selama Ini Sudah Terbangun
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Janji Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka
Sekitar 12 Jam yang laluKapolri Akui Banyak Anak Buahnya Minim Pengetahuan soal Pengamanan Olahraga
Sekitar 12 Jam yang laluJaksa Ungkap Teddy Minahasa Minta AKBP Doddy Pisahkan Sabu Untuk Bonus Anggota
Sekitar 13 Jam yang laluPolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran, 30 Kapolsek Diganti
Sekitar 14 Jam yang laluKY Turunkan Ahli Usut Video Diduga Hakim Wahyu Bahas Kasus Sambo dengan Temannya
Sekitar 10 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Hari yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluPose Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J di Polda Jambi, Jadi Penyidik Ditreskrimum
Sekitar 20 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Hari yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Hari yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 2 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami