Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ayah Mutilasi Putri Kandung Divonis Hukuman Mati

Ayah Mutilasi Putri Kandung Divonis Hukuman Mati ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Aharuby alias Robi (42). Dia merupakan terdakwa mutilasi terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

"Hakim menyatakan terdakwa Arharuby alias Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," kata Kasi Intel Kejari Indragiri Hilir, Haza Putra mengulang putusan yang dibacakan majelis, Jumat (9/12).

Sidang yang digelar secara virtual pada Kamis (8/12) malam itu dipimpin Majelis Hakim Habibi Kurniawan. Robi mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Tembilahan. Sementara jaksa dan penasehat hukum terdakwa mengikuti sidang di PN Tembilahan secara langsung.

Haza menjelaskan, majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan JPU. Di mana dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati 3 November lalu.

"Divonis hukuman mati. Kami menunggu tanggapan terdakwa lewat pengacaranya, kalau terdakwa banding maka kami juga akan banding. Batas waktu menyatakan sikap tujuh hari sejak putusan," ujarnya.

Pada sidang sebelumnya, Dia memastikan, JPU dalam proses sidang komitmen menuntut secara tegas terdakwa hukuman mati. Tuntutan sesuai bukti-bukti dan fakta persidangan di PN Tembilahan.

Untuk diketahui, Arharuby membunuh putrinya pada Senin (13/6) lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Warga Indragiri Hillir itu memutilasi anak kandungnya dan potongan tubuh itu dibiarkan berserakan di sekitar rumahnya.

Peristiwa pembunuhan mutilasi ini berawal saat petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya seorang pria yang mengamuk di jalanan.

Kejadian itu sempat viral di media sosial, sebab beredar video yang memperlihatkan pria tanpa busana akan diamankan polisi dan warga. Bahkan, pelaku menenteng salah satu organ tubuh putrinya.

Pelaku berjalan kaki dengan tubuh penuh darah dan mengamuk hingga memecahkan kaca mobil warga sambil membawa parang. Lalu warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Tembilahan Hulu.

Polisi membawa bagian tubuh korban yang telah dipotong yakni kepala, pinggang hingga kaki, usus terburai, lengan tangan sekitar 15 sentimeter, dada setengah bagian, serta tangan sebelah kanan. Namun sebagian organ tubuh korban sempat hilang.

Saat posisi tangannya terborgol, pelaku berjalan menuju ke rumahnya. Dia pergi ke arah belakang rumah. Pelaku mengambil bungkusan. Tampak ada potongan kepala korban. Pelaku menyerahkannya kepada polisi.

Dari sana, petugas melanjutkan pencarian terhadap potongan tubuh korban lainnya. Pencarian sampai dilakukan ke arah pinggir sungai. Hasilnya telah ditemukan bagian bawah tubuh anaknya dari perut ke kaki, ada jantung serta usus. Lalu lengan sebelah kiri, lengan kanan dan badannya sebelah lagi.

Berdasarkan hasil autopsi korban, kematian disebabkan oleh tebasan di bagian leher. Pelaku dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan PHPU Pilpres, MK Surati Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud untuk Hadir 22 April
Jelang Putusan PHPU Pilpres, MK Surati Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud untuk Hadir 22 April

Fajar menjelaskan, sidang akan beragendakan pembacaan putusan.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Baca Selengkapnya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim
Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim

Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).

Baca Selengkapnya