Audit BPKP Kerugian Kredit Macet Bank Jatim Cabang Kepanjen Rugikan Negara Rp170 M
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima hasil audit kerugian negara atas kasus dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim. BPKP pun menyebut kerugian negara dalam kasus kredit macet itu sebesar Rp170 miliar.
Laporan audit BPKP ini dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Rudy Irwaman. Dia menyatakan, pihaknya telah menerima hasil audit kasus kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen itu sejak Selasa (25/5) lalu.
"Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit di PT. Bank Jatim Cabang Kepanjen Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 itu didapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp170miliar lebih," kata Rudy, Jumat (28/5).
Ia menyebut, penyerahan hasil dari audit BPKP itu merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhir tahun 2020 perihal bantuan penghitungan kerugian keuangan negara. Dengan diterimanya hasil audit tersebut, maka proses penyidikan perkara itu dapat segera di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya.
"Selanjutnya, berkas perkara kita dapat segera kita limpahkan ke penuntutan," tandasnya.
Untuk diketahui dalam perkara Bank Jatim Cabang Kepanjen ini penyidik Kejati Jatim telah menetapkan 4 orang tersangka dan memeriksa lebih dari 90 orang saksi, lebih dari 2 ahli, menyita lebih dari 100 barang bukti berbagai bentuk serta melakukan beberapa penggeledahan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil audit BPKP Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp5.400.557.603.
Baca SelengkapnyaJPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaLuhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.
Baca Selengkapnya