Aturan Tes PCR Berubah-Ubah, IDI Minta Pemerintah Konsisten Buat Kebijakan
Merdeka.com - Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terpilih, Adib Khumaidi meminta pemerintah konsisten membuat kebijakan skrining Covid-19 bagi pelaku perjalanan di tengah pandemi.
Permintaan ini buntut dari kebijakan skrining Covid-19 menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang berubah-ubah. Pada 18 Oktober 2021, pemerintah mewajibkan tes PCR bagi pengguna moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4.
Namun, pada 28 Oktober 2021, aturan tersebut diubah menjadi diperbolehkan menggunakan tes swab antigen bagi pengguna moda transportasi udara di luar Jawa dan Bali. Sementara pada 1 November 2021, pemerintah menghapus syarat wajib tes PCR bagi pengguna moda transportasi udara.
"Memang konsisten dalam mengambil kebijakan itu perlu. Sehingga tidak kemudian menimbulkan prasangka-prasangka atau persepsi berbeda di masyarakat," kata Adib dalam diskusi virtual yang disiarkan melalui FMB9ID_IKP, Selasa (2/11).
Adib mengingatkan pemerintah mempertimbangkan secara matang sebelum mengeluarkan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan masalah kesehatan masyarakat. Dia juga berharap pemerintah mendengarkan masukan dari pakar-pakar kedokteran sebelum menyusun kebijakan skrining Covid-19.
"Kita lebih baik nanti ke depan konsistensi mengambil kebijakan, terutama yang berkaitan dengan masalah ilmu kedokterannya. Malah tentunya referensi dari pakar-pakar kedokteran itu menjadi sangat penting," ujarnya.
Menurut Adib, PCR masih sangat diperlukan dalam mendeteksi Covid-19 di Indonesia. Sebab, tingkat validasi PCR jauh lebih baik daripada swab antigen. Hanya saja, tarif tes PCR masih membutuhkan kebijakan yang tepat dari pemerintah agar bisa dijangkau oleh seluruh masyarakat.
"Masalah pembiayaan (PCR) bagaimana diakomodasi dalam sebuah kebijakan sehingga masyarakat bisa tetap menjangkau dengan pembiayaan-pembiayaan tadi," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaDriver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.
Baca SelengkapnyaLuhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaKombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaTruk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca SelengkapnyaDede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca Selengkapnya