Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Baru Perjalanan Darat 250 Km, Epidemiolog Sebut 'Tugas Satgas Bukan Jualan PCR

Aturan Baru Perjalanan Darat 250 Km, Epidemiolog Sebut 'Tugas Satgas Bukan Jualan PCR Kepadatan Kendaraan Arah Puncak di Tol Jagorawi. ©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbarui aturan perjalanan jauh selama Pandemi Covid-19. Kini, tak hanya penumpang pesawat, para pelaku perjalanan jauh minimal 250 km pun diwajibkan tunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 3x24 jam.

Aturan itu mendapat kritikan dari Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono. Ia menilai saat ini pemerintah maupun Satgas Penanganan Covid-19 terkesan berjualan tes PCR.

"Maksudnya apa ya? Tes skrining itu jangan memutuskan pilihan tunggal, karena boleh dg tes antigen atau PCR," cuit Pandu melalui akun twitter pribadinya dikutip merdeka.com, Senin (1/11).

Ia menilai, hasil tes Antigen sudah cukup bagi pelaku perjalanan kurang dari 24 jam.

"Sebenarnya tes antigen sudah cukup untuk perjalanan kurang dari 24 jam. Tugas Satgas adalah kendali pandemi, bukan jualan tes PCR."

4 Jam Perjalanan Wajib Tes PCR

Kemenhub melalui Surat Edaran Nomor 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menhub No. SE 86 Tahun 2021 mengeluarkan aturan tentang pelaku perjalanan jarak jauh melalui darat selama Pandemi Covid-19.

Ketentuannya, pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan jarak minimal 250 km atau 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil Tes PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan sepeda motor, kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP