Atur pengiriman sabu dari Lapas, Udo Tohar divonis hukuman mati
Merdeka.com - Udo Tohar alias Tohar (57) harus membayar mahal perbuatannya mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara. Terpidana penjara seumur hidup ini dijatuhi hukuman mati karena mengatur pengiriman 17 Kg sabu-sabu dari Lapas Tanjung Gusta.
Hukuman mati terhadap Udo Tohar dijatuhkan majelis hakim yang diketuai S Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/2). Warga Tanjung Balai, Sumut, itu dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Udo Tohar alias Tohar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," kata S Batubara.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo juga meminta agar majelis hakim menjatuhi Udo Tohar dengan hukuman mati.
Dalam perkara ini, Udo Tohar ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengembangkan kasus Julianto (berkas terpisah). Keterlibatannya terlacak dari handphone kurir narkoba yang diperintahkan Julianto untuk membawa sekarung goni plastik berisi 17 bungkus sabu-sabu dengan berat kurang lebih 17.445 gram.
Udo Tohar ternyata telah sudah dua kali menyuruh Julianto untuk mengambil serta menerima sabu yaitu pada November 2015 dan Desember 2015. Setiap pengambilan narkotika tersebut Julianto mendapatkan upah dari terdakwa sebesar Rp 30 juta.
Keterlibatan Udo Tohar akhirnya terbongkar. Petugas menemukan 4 unit telepon genggam yang membuktikan perannya. Tohar merupakan terpidana seumur hidup kasus narkoba seberat 6 Kg pada Mei 2015. Dalam perkara ini dia dan rekannya ditangkap BNN di loket bus di Jalan Pinang Baris Medan, Oktober 2014.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaIni Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati
Bunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati
Baca SelengkapnyaDilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri
Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca Selengkapnya100 Kata-Kata Hujan Malam yang Puitis dan Syahdu, Cocok untuk Status Media Sosial
Hujan malam hari bisa menimbulkan perasaan melankolis yang dapat Anda tuangkan dalam bentuk kata puitis.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan Tanggapi Dalil Kubu 01 dan 03: Pemilu 2024 Paling Baik, Bukan yang Terburuk
Otto Hasibuan Tanggapi Dalil Kubu 01 dan 03: Pemilu 2024 Paling Damai, Bukan Paling Buruk
Baca Selengkapnya