Asosiasi TV swasta tak setuju negara kelola frekuensi secara penuh

Namun dalam permasalahan isi konten, Ishadi memberikan lampu hijau kepada para pihak terkait untuk menegur dan memberikan sanksi kepada pihaknya jika ditemukan indikasi pelanggaran jurnalistik. "Jika kami ada kekurangan silahkan kami didenda atau ditegur oleh KPI yang memang dikasih wewenang untuk itu," tandasnya.

Robby
Oleh Robby - Reporter
Asosiasi TV swasta tak setuju negara kelola frekuensi secara penuh
ilustrasi frekuensi. © Listverse.com

Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Ishadi SK menilai Revisi Undang-Undang Penyiaran terjadi akibat tuntutan teknologi yang semakin berkembang. Di mana, kata dia, terjadi peralihan dari analog ke digital dalam dunia penyiaran."2020 Sebagian besar produk analog tidak lagi diproduksi, jadi kita susah untuk mencari alat-alat dan perangkat analog, sama seperti kita di tahun 1967 ketika kita migrasi dari hitam putih ke warna," jelasnya saat dalam acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6)."Kenapa kita perlu switch of karena semua media sekarang sudah melengkapi dirinya dengan perangkat digital yang hemat listrik, efisien mudah dan any device," tambahnya.Menurutnya, meskipun pemerintah mempunyai kewenangan dalam menguasai semua sumber daya tetapi bukan berarti negara dapat sewenang-wenang mengelolanya secara sepihak."Frekuensi itu barang langka bukan berarti harus dikelola oleh negara. Nah jadi kita lihat secara seksma dari sisi binis, kami berharap pemerintah melihat, karena ada perubahan teknologi sangat cepat yang tidak mungkin dikelola sendiri oleh regulator SingleMux, jadi apa bedanya kami dengan rumah produksi kalau kami tidak punya perangkat yang kami kuasai," jelasnya.Di sisi lain meskipun dia tidak menyetujui adanya SingleMux, dia mengatakan bahwa digital defiden tetap akan didapatkan pemerintah demi pengolahan komunikasi masa depan. "Tapi kami tahu pemerintah menerlukan digital defiden, kami sadar demi masa depan akan dikelola lewat broadband, oleh karena kami jamin pemerintah akan mendapatkan digital defiden bahkan akan lebih tanpa SingleMux, karena kita sudah melakukan pengkajian dan kami bisa menjamin masih ada digital defiden bagi pemerintah," terangnya.Namun dalam permasalahan isi konten, Ishadi memberikan lampu hijau kepada para pihak terkait untuk menegur dan memberikan sanksi kepada pihaknya jika ditemukan indikasi pelanggaran jurnalistik. "Jika kami ada kekurangan silahkan kami didenda atau ditegur oleh KPI yang memang dikasih wewenang untuk itu," tandasnya.

Rekomendasi