Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aseng, penyuap anggota komisi V DPR divonis empat tahun penjara

Aseng, penyuap anggota komisi V DPR divonis empat tahun penjara So Kok Seng penuhi panggilan KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Terdakwa penyuap sejumlah anggota Komisi V DPR, So Kok Seng alias Aseng divonis 4 tahun penjara. Aseng divonis bersalah melakukan suap untuk memuluskan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.

"Memutuskan penjara empat tahun, denda Rp 150 juta atau apabila tidak mampu mengganti uang denda maka diganti dengan kurungan penjara 3 bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim, Mas'ud saat membacakan putusan milik Aseng, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Pertimbangan yang meringankan dari putusan tersebut karena Aseng belum pernah dihukum sebelumnya, dan bersikap kooperatif. Sedangkan hal yang memberatkan karena Aseng tidak berterus terang dan tidak mendukung program pemerintah yang berupaya memberantas tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya itu, majelis hakim memutuskan Pasal 5 Ayat 1 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagai dakwaan alternatif yang terpenuhi atas pembuktian tindak pidana Aseng.

Putusan majelis hakim terhadap Aseng lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Aseng pidana penjara 5 tahun, denda Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam surat dakwaan miliknya, sejumlah anggota Komisi V DPR yang mendapat uang dari Aseng adalah Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 350 juta, Musa Zainudin Rp 4.480 Miliar, Yudi Widiana Rp 6.500 Miliar, dan Amran HI Mustary Rp 500 juta.

Terungkap juga bahwa uang untuk Amran diberikan Aseng melalui anggota DPRD Bekasi, Yudi Widiana sekaligus politisi PKS tersebut.

Usai dibacakan putusan, Aseng masih pikir pikir apakah mengajukan banding atau tidak. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP