Artis Primus Yustisio diperiksa KPK
Merdeka.com - Artis sinetron Primus Yustisio pagi ini tampak mendatangi Gedung KPK. Primus datang sekitar pukul 10.47 WIB, ditemani Wakil Ketua Fraksi PAN Viva Yoga.
Primus mengenakan batik cokelat. Dia mengaku diperiksa untuk kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan proyek sarana dan prasarana olahraga Hambalang Bogor. Primus diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar.
"Pak Primus datang kesini selaku anggota dari fraksi PAN DPR. Kami mendampingi mas Primus karena Mas Primus mendapatkan panggilan sebagai saksi kasus Hambalang," ujar Viva Yoga yang mendampingi Primus di lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/1).
Primus diperiksa karena saat kasus itu dibahas di DPR dirinya menjabat anggota Komisi X DPR RI Tahun 2010. Saat itu Primus merasa keberatan dengan adanya penambahan dana Hambalang.
Primus mengaku tidak fokus dengan pembahasan Hambalang. Dia meminta Kemenpora untuk lebih fokus persiapan Sea Games 2011.
"Saya pada saat itu tidak fokus di Hambalang, Karena saya memberikan pernyataan ke Kemenpora lebih baik fokus pada Sea Games 2011, karena kita sebagai tuan rumah," ujarnya.
Primus juga mengungkapkan keberataannya dengan penggunaan lahan seluas 32 hektar yang akan didirikan pusat sarana dan prasaran olahraga Hambalang.
"Itu menurut pendapat pribadi saya tanggung. Minimal kalau untuk pembinaan itu 100 hektar. Baru kita bicara lagi. saya rasa sampai sejauh itu," ujarnya.
Kemudian, di tengah pembahasan anggaran, tanggal 23 september 2010 Primus berpindah ke Komisi I. Diketahui, anggaran kemudian disetujui pada akhir 2010.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKetua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaHakim MK tidak menemukan korelasi antara perolehan suara oleh Prabowo-Gibran melesat tajam dikarenakan efek bansos.
Baca SelengkapnyaKedatangannya malam hari ini merupakan undangan dari Prabowo sebagai kliennya.
Baca SelengkapnyaPemuda Katolik melibatkan para cendekiawan dan akademisi Katolik untuk memproyeksikan hal-hal yang paling dibutuhkan Indonesia sekarang dan yang akan datang.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya