Artis Lyra Virna jadi tersangka kasus pencemaran nama baik
Merdeka.com - Penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Lyra resmi menyandang status tersangka per tanggal 16 Maret 2018 lalu.
"Ya kita naikan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Selasa (20/3).
Penetapan tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pertanggal 16 Maret 2018.
Argo mengatakan, Lyra terbukti telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Jadi setelah gelar perkara 13 Februari lalu, terbukti yang bersangkutan bersalah," ujar Argo.
Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari laporan Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. Lasty Annisa merupakan pemilik Ada Tour dan Travel, ia melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Saat itu Lyra dan Fadlan ingin menunaikan ibadah haji dengan Jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus, melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, kepastian tidak didapat oleh Lyra. Lyra yang sudah membayar sejumlah uang meminta pengembalian dari pihak Lasty.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Krisna Murti, pihak Lasti Annisa angkat bicara. Perempuan yang diketahui menjabat sebagai direktur travel haji itu menilai kalau laporan yang dilayangkan Lyra Virna dan Fadlan Muhammad salah alamat.
"Kan mereka (Lyra Virna) laporkan keterkaitan dengan UU ITE, yang dimana menurut mereka klien kami ini (Lasti) salah dalam berbicara. Di sini kami membantahnya," ujar Krisna Murti di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2017).
Selain pelanggaran etik tersebut, Lyra Virna juga menuntut soal pengembalian uang yang sebelumnya telah disetorkan ke travel haji milik Lasti Annisa. Sebelumnya, Lyra Virna dan sang suami Fadlan Muhammad mengklaim kalau pihak travel tak pernah merespon permintaan mereka terkait pengembalian uang.
"Kami berkali-kali menegaskan klien kami tidak pernah mengatakan itu. Coba tolong dicek di beberapa media yang ada, dikroscek, bahwa klien kami hanya membuka pembayaran sisa terakhir tanggal 23 Mei, itu ditegaskan, bukan seperti yang mereka bilang tanggal 19, kita tidak pernah menyatakan tanggal 19 Mei," ungkap Krisna Murti lagi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para artis ini terlihat gembira sudah memberikan hak suara dan tidak golput.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnya"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setelah puas melakukan aksi bejatnya itu, tersangka kemudian mengembalikan kunci sepeda motor dan handphone milik korban.
Baca SelengkapnyaRisma menangis bahkan sampai menundukan kepalanya, wajahnya pun memerah. Dia terlihap mengucap air matanya dengan tisu.
Baca SelengkapnyaKadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaDalam penyampaian pesan pada istri-istri di Pemilu 2024 tersebut, Maruli juga meminta agar nama Angkatan Darat selalu dijaga.
Baca SelengkapnyaLaporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca Selengkapnya