Apkasi Usul Penyediaan APD untuk Pilkada Libatkan UMKM Lokal
Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas mengusulkan kepada KPU dan pemerintah pusat agar penyediaan alat pelindung diri dan berbagai produk penunjang protokol kesehatan untuk Pilkada dilakukan di daerah dengan melibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
"Di daerah sudah banyak UMKM yang terbukti bisa memproduksi APD, pelindung wajah, tong air dengan manufaktur skala kecil di bengkel-bengkel daerah, hand sanitizer berbahan baku tanaman lokal, dan sejenisnya. Ini penting dilibatkan agar Pilkada serentak bisa menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi lokal yang terpukul karena pandemi Covid-19," ujar Anas, Jumat (5/6/2020)
Anas menyampaikan hal itu saat mengikuti rapat koordinasi Pilkada serentak secara virtual bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Bawaslu RI Abhan, sejumlah komisioner KPU, dan Ketua DKPP Prof. Muhammad.
Anas mengatakan, pemerintah pusat telah mengeluarkan panduan pilkada, termasuk protokol kesehatannya. Baik petugas KPPS maupun pemilih harus dipastikan sama-sama terlindung dari potensi penularan Covid 19.
"Dalam panduan disebutkan, salah satunya petugas menggunakan APD, masker, face shield, sarung tangan. Demikian juga pemilih harus melalui pengecekan suhu, memakai masker dan disediakan sarung tangan plastik sekali pakai," terang Anas.
Ketua Apkasi Abdullah Azwar Anas Saat Rapat koordinasi Pilkada serentak secara virtual ©2020 Merdeka.comUntuk itu, Anas yang juga Bupati Banyuwangi itu mengusulkan agar daerah diberikan keleluasaan untuk memenuhi perlengkapan APD tersebut agar bisa dengan melibatkan UMKM lokal.
"Seperti masker, baju hazmat, dan face shield, sebagian besar daerah sudah mampu memproduksi. Tentunya ini akan bisa ikut menggerakkan perekonomian di daerah-daerah. Jumlah panitia pemilu di daerah sendiri mencapai ribuan, tentu ini akan sangat berarti bagi UMKM," ujar Anas.
Selain untuk menggerakkan perekonomian lokal, lanjut Anas usulan untuk membeli APD di daerah juga untuk menghemat anggaran. Sebab semua daerah di Indonesia saat ini tengah berada dalam posisi yang berat akibat menghadapi pandemi.
"Kalau bisa dipenuhi sendiri oleh daerah harapannya akan lebih efisien dan murah, di samping bermanfaat besar bagi UMKM lokal," kata Anas.
Selain itu untuk menyiasati keterbatasan anggaran, Anas juga mengusulkan agar daerah juga bisa menggunakan aset daerah untuk menunjang pelaksanaan pilkada.
"Kemendagri juga membolehkan. Misalnya, panitia pilkada meminjam thermo gun milik pihak lain. Ini bisa irit," imbuh Anas.
Anas juga menyampaikan usulan agar tahapan sosialisasi maupun kampanye kandidat menjadi ajang sosialisasi konsep new normal kepada publik.
"Baik KPU dan seluruh peserta Pilkada wajib bicara SOP protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat. Bagaimana konsep new normal wajib dijalankan. Jadi sekali mendayung, dua-tiga pulau terlampaui. Sosialisasi pemilu, sosialisasi program kandidat, dan sosialisasi new normal," pungkas Anas.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuannya untuk memastikan seluruh pelayanan sudah aktif dan pengunjung dapat terlayani dengan baik.
Baca SelengkapnyaSaat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaPKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaAnggaran bansos tahun 2024 sudah sesuai keputusan yang telah disepakati dalam pengesahan APBN 2024.
Baca SelengkapnyaPELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Selengkapnya