Apa ciri film porno produksi Yakuza?
Merdeka.com - Mafia Jepang Yakuza diketahui sudah merambah ke Indonesia. Mereka melakukan pencucian uang dan menginvestasikan dana haram mereka pada beberapa perusahaan. Di Jepang, salah satu sumber dana Yakuza adalah pelacuran dan bisnis DVD porno.
Dari DVD Porno saja penghasilan per bulan minimal 3 juta yen, atau sekitar Rp 300 jutaan dari satu toko. Sabtu 12 April 2013, polisi menggerebek tiga orang penjual DVD porno di daerah Toshima Ikebukuro, Tokyo. Polisi menyita 20.000 piringan cakram DVD porno.
Film porno di Jepang sebenarnya diperbolehkan alias legal. Syaratnya, alat kelamin harus disensor atau diburamkan. Produser film wajib menyensornya sendiri sebelum diedarkan. Nah, Yakuza tak mau menyensor DVD porno. Inilah yang membedakan film mereka dengan yang legal.
"Penjualan DVD dan film porno yang tidak diperbolehkan di Jepang adalah yang tanpa sensor. Bagian alat kelamin harus disensor, di mozaik, atau dihitamkan, atau diburamkan supaya tidak jelas terlihat. Apabila tidak dilakukan, maka yang bersangkutan akan terkena pidana dan atau hukuman," kata Richard Susilo dalam buku 'Yakuza Indonesia' terbitan Kompas tahun 2013.
Richard mencatat sejak 2010-2013, sedikitnya sudah delapan kali polisi menggerebek toko DVD porno milik Yakuza. Hukuman untuk mereka kalau tidak denda maka penjara.
"Para pelaku biasa berhitung. Dengan denda yang dibayar sedikitnya 5 juta yen atau Rp 500 juta, dibanding omset yang diperoleh. Kalau masih jauh lebih besar omset yang diperoleh, maka mereka akan tetap melakukan lagi setelah membayar denda," jelas Richard.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.
Baca SelengkapnyaDelapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gugatan praperadilan itu diajukan Siskaeee usai ditetapkan polisi sebagai tersangka pemeran rumah produksi film porno Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaLima pembuat konten pornografi dan perdagangan anak jaringan internasional diringkus polisi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan perdana tersangka kasus industri film porno tanggal 8 Januari dan 9 Januari 2024
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaMenurut kuasa hukum, surat kejiwaan itu disertakan karena Siskaeee kerap mengalami kecemasan.
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk tersangka pemeran pria yang telah diketahui inisialnya adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Baca Selengkapnya