Anita Kolopaking Tak Berinisiatif Bikin Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Merdeka.com - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking melalui tim kuasa hukumnya membantah bila terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan saat agenda sidang eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan pembuatan surat jalan palsu, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10).
"Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan dengan Jelas Surat-Surat Palsu yang mana saja yang telah dibuat dan digunakan oleh terdakwa sehingga dipersalahkan terhadap diri terdakwa (Anita A Kolopaking)," kata sakah sati tim kuasa hukum.
Menurutnya, berdasarkan uraian Surat Dakwaan No. REG: PDM-125/JKT.TIM/EKU/09/2020, JPU mendakwa Terdakwa Anita telah membuat atau setidaknya turut serta membantu membuat dan/atau menggunakan surat-surat dokumen perjalanan yang isinya palsu.
Akan tetapi, tim kuasa hukum Anita dalam pembacaan eksepsinya menilai tidak ada satu pun uraian secara jelas tentang dokumen palsu yang mana saja yang dibuat dan digunakan oleh Terdakwa serta dimintakan pertanggungjawaban pidananya kepada Terdakwa.
"Padahal dokumen-dokumen yang diduga palsu tersebut tidak hanya tercatat atas nama Terdakwa saja, melainkan ada atas nama saksi Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, saksi Joko Soegiarto Tjandra, dan saksi Jhony Andrijanto dimana surat-surat atas nama saksi-saksi tersebut pembuatan jelas bukan atas inisiatif Terdakwa dan tidak dipergunakan oleh atau untuk kepentingan Terdakwa," ujarnya.
"Bagaimana mungkin Terdakwa juga dipersalahkan atas pembuatan dan penggunaan dokumen perjalanan atas nama saksi-saksi tersebut. Sementara dokumen tersebut bukan produk yang dibuat atau dikeluarkan oleh Terdakwa dan tidak dipergunakan untuk kepentingan perjalanan Terdakwa," tambahnya.
Termasuk, dakwaan JPU yang tidak merinci dokumen palsu mana saja yang dibuat dan digunakan Terdakwa, namun tetap dipersalahkan dan dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
Atas hal itu, kubu Anita menilai, dakwaan terhadapnya dinilai tidak jelas dan tidak cermat sehingga harus dinyatakan batal demi hukum (Null and Void).
"Terdakwa merupakan seorang pengacara yang dalam menjalankan profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata, dimana hal tersebut secara tegas dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013," ujarnya.
Atas pengajuan eksepsi tersebut, pihak tim kuasa hukum Anita meminta agar dakwaan JPU tidak dapat diterima dan dinyatakan batal demi hukum termasuk memerintahkan Terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan nama baiknya.
Sekadar informasi, terdakwa Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Djoko Tjandra didakwa memalsukan surat untuk kepentingan beberapa, Djoko Tjandra yang saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaRekayasa pola perjalanan sejumlah KA akan berdampak pada keterlambatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar mengajak makan siang pendukung capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang meneriakinya di jalan.
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaBukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaDiduga, truk kehilangan kendali sehingga terguling dalam perjalanan dari arah Cianjur menuju Bandung barat.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca Selengkapnya