Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota polisi mengaku dapat bisikan sebelum rusak dan buang Alquran ke parit

Anggota polisi mengaku dapat bisikan sebelum rusak dan buang Alquran ke parit anggota polisi rusak Alquran. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Brigadir TDPH (31) ditahan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Sabtu (12/5). Dia diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya merusak dan membuang Alquran ke dalam parit.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, menyatakan pihaknya tetap melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan kesalahan. Karena emua sama di mata hukum.

"Ini bentuk penegakan hukum. Baik warga sipil maupun personel kepolisian yang melakukan kesalahan, tetap kita tindak sesuai proses hukum yang berlaku," katanya, Sabtu (12/4).

Dadang memaparkan, TDPH mengaku mendapat bisikan untuk melakukan perbuatannya, Selain itu penyidik juga telah menerima rekam medis yang menyebutkan TDPH punya riwayat sakit jiwa. "Dia mengalami sakit kejiwaan dan dalam proses penyembuhan," sebutnya.

Kapolrestabes Medan berharap kasus ini tidak mengganggu kondisi keamanan Kota Medan yang kondusif. Dia tidak ingin ada pihak-pihak yang memperkeruh suasana dengan memanfaatkan kasus ini.

"Intinya TDPH sudah ditahan dan dalam pemeriksaan penyidik. Semuanya sama di mata hukum. Siapa yang salah, baik itu sipil maupun anggota Polri, harus diberikan tindakan tegas," tegas Dadang.

Seperti diberitakan, anggota Dokkes Polrestabes Medan, Brigadir TDPH ditangkap karena diduga telah merusak Alquran di Masjid Nurul Iman, RSUP H Adam Malik, Medan, Kamis (10/5) pagi. Berkat rekaman CCTV masjid, pelaku yang ternyata merupakan personel kepolisian pun ditangkap.

TDPH diduga merusak Alquran yang diambilnya dari masjid kemudian dibawa ke kamar mandi perempuan. Dia menyobek kitab suci itu dan membuangnya ke parit di sebelah kamar mandi.

Dalam kasus ini TDPH diduga telah melakukan tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia. Dia disangka melanggar Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHPidana.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP