Anggota Komisi III Minta Jangan Hakimi Capim KPK Irjen Firli dengan Opini
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menilai sorotan terhadap Capim KPK Irjen Firli Bahuri adalah positif sebagai masukan Komisi Hukum dalam melakukan fit and proper test. Menurutnya, hal itu akan menjadi bahan konfirmasi DPR apakah pelanggaran etik yang dituduhkan kepada Firli benar adanya atau cuma opini negatif yang sengaja dibangun untuk menjatuhkan kredibilitasnya.
"Justru bagi kami sorotan tersebut kami anggap sesuatu yang positif. Kita konfirmasi ulang nanti di Komisi III, apakah sorotan itu memang benar atau sesuatu yang tidak berdasar," kata Nasir di Jakarta, Sabtu (7/9).
Soal tuduhan pelanggaran kode etik saat bertemu TGB Zainul Majdi, Firli sudah membantahnya saat seleksi wawancara oleh Pansel Capim KPK. Mantan Deputi Penindakan KPK itu menyebut pertemuan dengan TGB, yang menjabat Gubernur NTB kala itu, tidak direncanakan, sehingga jauh dari pelanggan etik.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Sorotan itu akan kita konfirmasi agar tidak ada hukuman dengan membangun opini," tegasnya.
Politikus PKS itu mempertanyakan apakah keputusan pelanggaran etik oleh Firli benar pernah dikeluarkan KPK atau tidak.
"Problem keputusan pelanggaran etik itu bagaimana statusnya di KPK? Ada atau enggak? Benar ada atau enggak?" tanyanya.
Nasir juga mempertanyakan, kenapa jika KPK menyatakan pernah memutus pelanggaran etik kepada Firli, lembaga superbody tersebut tidak menyampaikan bukti-bukti yang mendasari keputusannya ke DPR.
"Seharusnya KPK, kalau Firli benar-benar melakukan pelanggaran, kirim dong ke Komisi III, ini buktinya. Jangan kemudian dihakimi orang. Harus jelas dong," kata Nasir.
Sebagai anggota Komisi Hukum dua periode, Nasir mengaku belum pernah mendengar berita miring soal Firli, kecuali apa yang diributkan lagi oleh KPK belakangan ini.
"Selebihnya tentu saja ada hal-hal yang dia lakukan yang tidak kita bisa kita baca dengan baik, lalu kita bilang kabur tulisannya, atau jelek narasinya, padahal kita enggak bisa baca," ujarnya.
Menurut Nasir, sebagai mantan ajudan Wapres, Firli adalah sedikit dari perwira-perwira kepolisian yang terpilih mengemban tugas tersebut.
"Secara umum dia pernah ajudan wakil presiden, yang dipilih (sebagai ajudan wapres) tentu orang-orang terpilih. Secara moral, administrasi, teknis kepolisian, pasti cukup menguasai," ujarnya.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Siapa Layak Pimpin KPK? Klik disini
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca Selengkapnyaertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir saat sidang putusan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaDewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.
Baca SelengkapnyaTidak sekedar dipecat, namun Firli kini sudah menyandang status tersangka atas dugaan suap.
Baca Selengkapnya