Anggota DPR Pertanyakan Sampai Kapan Swab dan Rapid Test Jadi Syarat Perjalanan
Merdeka.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Deddy Sitorus mengkritik kebijakan swab atau rapid test menjadi sarat aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19. Otoritas kesehatan diminta menjelaskan kepada publik sampai kapan kebijakan rapid test ketat diberlakukan.
“Setahu saya virus itu punya masa inkubasi empat hari, jadi cukup aneh kalau masyarakat terus diminta melakukan swab antigen setiap hari ketika melakukan aktivitas atau perjalanan sebab hanya berlaku maksimal 24 jam,” kata Deddy dalam pesan aplikasi kepada merdeka.com, Rabu (24/3).
Dia menyarankan Satgas Covid-19 untuk melakukan evaluasi terhadap syarat tersebut. Sebab, dia khawatir hal ini membebani masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Seingat saya kebijakan itu diambil tahun lalu untuk mengerem laju penyebaran virus yang cukup tinggi. Apakah setelah tiga bulan kebijakan itu tidak sebaiknya dievaluasi?” tanya Deddy.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan test swab antigen dan hanya berlaku 1x24 jam, dan Test PCR berlaku 3x24 jam untuk pelaku perjalanan. Kebijakan ini juga diikuti dengan kebijakan berbagai kantor pelayanan publik dan instansi pemerintah yang mengharuskan hal yang sama.
“Pemerintah harus menjelaskan apakah kebijakan ini akan diteruskan saat penyebaran virus mulai melandai dan vaksinasi massal mulai dilakukan secara massif. Sejauh mana efektivitas kebijakan ini dalam mengerem laju penyebaran virus?” tanya Deddy lagi.
Untungkan Importir
Menurut Politikus PDIP asal Kalimantan Utara ini, umumnya pelaku perjalanan dan memiliki mobilitas tinggi orangnya itu-itu saja. Sehingga kebijakan rapid test 1x24 jam itu tidak serta merta menambah secara signifikan rasio tes berbanding jumlah penduduk.
“Saya mendukung kalau kebijakan ketat ini dilakukan dalam rangka tracing, peningkatan rasio test, membatasi pergerakan massal saat akhir pekan atau libur panjang dan khususnya di daerah yang memiliki trend kenaikan penyebaran virus yang tinggi. Oleh karena itu, otoritas kesehatan perlu segera mengkaji ulang kebijakan ini,” kata Deddy.
Di sisi lain, Deddy juga meminta agar pemerintah mendahulukan vaksinasi bagi kelompok masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan sektor-sektor yang memiliki interaksi tinggi. Seperti masyarakat yang bekerja di sektor transportasi, warung atau rumah makan, hotel, perkantoran, buruh, pedagang pasar dan mal, pekerja proyek dan kelompok-kelompok yang sangat terkait dengan pemulihan ekonomi dan sangat rentan.
“Saya khawatir bahwa semakin lama kebijakan rapid test dan PCR yang hanya berlaku satu dan tiga hari itu akan semakin membebani masyarakat. Yang untung dengan kebijakan itu hanya para importir rapid test dan pemasok reagen PCR, dan semua itu impor yang menguntungkan negara asing,” ujar Deddy.
“Jangan sampai kebijakan yang ada sekarang hanya untuk memfasilitasi bisnis semata, ini bisik-bisik yang berkembang di bawah dan merugikan pemerintah,” tutup Deddy.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca SelengkapnyaInfeksi virus Nipah dapat dicegah dengan menghindari paparan terhadap babi dan kelelawar serta menerapkan kebiasaan bersih.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kecoa dapat membawa banyak bakteri dan virus menyebarkan penyakit.
Baca SelengkapnyaViral satu keluarga pemudik diduga alami keracunan AC mobil hingga sebabkan kematian.
Baca SelengkapnyaPada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaKadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaHingga 19 Desember 2023, jumlah kasus Covid-19 JN.1 mencapai 41 kasus.
Baca Selengkapnya