Anggota DPR Nilai Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR Persulit Pemulihan Ekonomi
Merdeka.com - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfah menolak aturan baru wajib swab test PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri, khususnya yang menggunakan pesawat. Dia juga mempertanyakan alasan perubahan aturan itu.
Aturan wajib swab test PCR bagi penumpang pesawat tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 wilayah Jawa-Bali.
"Di Inmedagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama. Tapi di Inmendagri yang baru, poin tersebut dihilangkan," kata Eem dalam keterangannya, Kamis (21/10).
Eem bilang, aturan wajib tes PCR bagi calon penumpang pesawat merupakan langkah mundur yang diambil pemerintah. Hal itu dinilai mempersulit pemulihan ekonomi, khususnya di industri penerbangan di Tanah Air.
"Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus Covid-19 di Tanah Air," katanya.
Dia menjelaskan, pembatasan ketat selama pandemi Covid-19 dalam satu setengah tahun terakhir telah memukul industri penerbangan global termasuk di Tanah Air.
Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp2.867 triliun selama satu setengah tahun terakhir. Nilai kerugian itu setara dengan 9 tahun pendapatan kolektif industri penerbangan global.
"Di Tanah Air banyak maskapai penerbangan yang harus merumahkan karyawan mereka karena terus merugi. Bahkan upaya restrukturisasi utang maskapai Garuda terhambat karena minimnya aktivitas penerbangan selama pandemi ini," katanya.
Menurut Eem, pemerintah seharusnya menjadikan momentum melandainya kasus Covid-19 sebagai upaya membangkitkan kembali ekonomi nasional, khususnya industri penerbangan.
Menurutnya, seiring masifnya vaksinasi serta adanya aplikasi PeduliLindungi, seharusnya tidak perlu lagi ada persyaratan tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang. Dia menambahkan, adanya syarat tersebut justru akan menimbulkan banyak kerugian.
"Harus diakui jika tes PCR salah satu yang menghambat peningkatan jumlah penumpang pesawat selama musim pandemi ini. Bahkan kami mendapatkan banyak informasi jika penumpang terpaksa hangus tiketnya karena harus menunggu hasil tes PCR," paparnya.
Eem mengatakan, meskipun sudah ada batas tertinggi harga tes PCR namun bagi mayoritas masyarakat masih tergolong mahal. Bahkan, harga tes PCR ini bisa 50 persen dari harga tiket pesawat.
Akibatnya, banyak calon penumpang pesawat memilih menggunakan moda transportasi lainnya dan nantinya akan semakin berdampak pada kondisi industri penerbangan di dalam negeri.
"Situasi ini tentu kian menyulitkan industri penerbangan di saat pandemi ini karena meskipun tidak ada persyaratan tes PCR jumlah penumpang pun sudah pasti turun," kata Eem.
Dia juga mengingatkan, jangan sampai aturan baru itu menimbulkan persepsi bahwa pemerintah berpihak kepada para pelaku bisnis tes PCR yang saat ini kian menjamur.
"Jangan sampai unsur kepentingan bisnis mengemuka dalam urusan PCR untuk penumpang pesawat ini," tegasnya.
Diketahui, dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 wilayah Jawa-Bali disebutkan bahwa calon penumpang pesawat wajib melakukan hasil negatif tes PCR H-2 sebelum keberangkatan dan juga bukti telah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Sebelumnya, pemerintah mengizinkan calon penumpang pesawat yang telah divaksinasi lengkap hanya perlu menyertakan hasil negatif tes antigen.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imbauan itu sebagai bentuk antisipasi penembakan yang dilakukan KKB
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaPrajurit yang diterjunkan kemungkinan bakal lebih banyak pada saat pelaksanaan upacara kemerdekaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beberapa tindakan yang bisa dilakukan sebagai pertolongan pertama kram perut.
Baca SelengkapnyaPenduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJelang hari pencoblosan Pemilu 2024, TNI AD menyiapkan sejumlah rangkaian antisipasi pengamanan
Baca SelengkapnyaRibuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca Selengkapnya