Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Andreas Silitonga Mundur, Dua Pengacara Baru Dampingi Bharada E

Andreas Silitonga Mundur, Dua Pengacara Baru Dampingi Bharada E Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. ©2022 Merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - Andreas Nahot Silitonga telah mundur sebagai kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, pada Sabtu (6/8) kemarin. Dua pengacara baru kini mendampingi Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dua pengacara baru yang mendamping Bharada E adalah Deolipa Yumara dan Burhanudin.

"Pada malam hari ini saya Deolipa Yumara dan bersama rekan pengacara Bapak Burhanudin, kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E," kata Deolipa kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8) malam.

"Jadi kami adalah kuasa hukum baru, karena kuasa hukum yang sebelumnya Bapak Andreas sudah mengajukan surat pengunduran diri yang disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri yang sudah diterima," tegasnya.

Bharada E sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sengaja merampas, menghilangkan nyawa orang lain, karena pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP.

"Dan oleh karena sudah diatur kepentingan pro justicia dan penyidikan perkara ini supaya cepat berjalan, tentunya Bareskrim tentunya tidak mau ada yang cacat formil dalam melaksanakan penyidikan. Sehingga, kami ditunjuk secara langsung untuk bisa mendampingi Saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai kuasa hukum yang bersangkutan," sambungnya.

Bharada E Merasa Tidak Nyaman

Deolipa mengaku sudah bertemu Bharada E sebelum ditunjuk menjadi pengacara dan berbicara dari hati ke hati.

"Kami bicara semuanya, sehingga kami menjadi jelas dan beliau yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersedia mengangkat kami menjadi kuasa hukum yang baru untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya," jelasnya.

Dalam pertemuan itu juga, Deolipa mengungkapkan Bharada E menceritakan sejumlah ketidaknyamanan selama kasus ini berjalan.

"Dalam posisi beliau pertama kali, tadi beliau mulai cerita-cerita. Sesuatu yang membuat beliau tidak nyaman selama ini dalam pengalaman-pengalaman yang menghadapi perkara dia. Kami memang minta supaya bicara dari hati ke hati, dan dia cerita secara lengkap yang dia alami," ungkapnya.

"Sehingga kami berpandangan apa yang dialami suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang dengan perkara ini, salah satunya apa yang dia alami," sambungnya.

Deolipa juga sudah mengajukan perlindungan diri kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

"Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka, sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," ucapnya.

Terkait alasan di balik pengunduran diri Andreas sebagai kuasa hukum Bharada E, Deolipa enggan mengungkapkan. Dia memastikan pengunduran diri itu sudah tertuang dalam surat yang sudah diajukan ke Bareskrim Polri.

"Teka teki, kami enggak tahu (alasan pengunduran diri) Tapi secara tertulis ada disebutkan di suratnya pengunduran diri," tutupnya.

Pengacara Bharada E Mundur

Sebelumnya Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.

"Kita enggak berlama-lama di sini, kami sebagai dahulu Tim Penasehat Hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasehat hukum Bharada E," tutur Andreas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8).

Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Bharada E dikenakan pasal dugaan pembunuhan 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Penetapan tersangka Bharada E dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Sehingga telah mendapatkan dua minimal alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup," ucap Andi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dibuat Syok di Ulang Tahunnya Yang Ke-45, Berikut 8 Potret Denada Diprank Pingsan Oleh Peserta DA 6
Dibuat Syok di Ulang Tahunnya Yang Ke-45, Berikut 8 Potret Denada Diprank Pingsan Oleh Peserta DA 6

Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan namun lebih dikenal sebagai Denada ini merupakan penyanyi sekaligus aktris berkebangsaan Indonesia. Pada tanggal

Baca Selengkapnya
Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya
Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.

Baca Selengkapnya
Bak Saudara Kembar dengan Ibunda, Intip Potret Raihanna Zemma Putri Sahrul Gunawan yang Kini Berusia 15 Tahun
Bak Saudara Kembar dengan Ibunda, Intip Potret Raihanna Zemma Putri Sahrul Gunawan yang Kini Berusia 15 Tahun

Raihanna Zemma dan mantan istri Sahrul Gunawan rayakan ultah bareng, keduanya lahir di tanggal yang sama 28 Januari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bersaing dengan Yasonna & Prananda Paloh, Meutya Hafid Satu-Satunya Caleg Wanita Lolos di Dapil Sumut 1
Bersaing dengan Yasonna & Prananda Paloh, Meutya Hafid Satu-Satunya Caleg Wanita Lolos di Dapil Sumut 1

Meutya Hafid dipastikan kembali terpilih menjadi anggota DPR periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
Muncul Spanduk Dandim Sukoharjo Dukung Prabowo-Gibran, Ini Sikap Tegas Pangdam Diponegoro
Muncul Spanduk Dandim Sukoharjo Dukung Prabowo-Gibran, Ini Sikap Tegas Pangdam Diponegoro

Muncul Spanduk Dandim Sukoharjo Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata Pangdam Diponegoro

Baca Selengkapnya
Dampingi Prabowo Kampanye di Bengkulu, Raffi Ahmad Tunjukkan 'Cakaran Cinta' dari Warga
Dampingi Prabowo Kampanye di Bengkulu, Raffi Ahmad Tunjukkan 'Cakaran Cinta' dari Warga

Artis berjuluk 'Sultan Andara' yakni Raffi Ahmad turut serta dalam kampanye Prabowo Subianto di Bengkulu.

Baca Selengkapnya
Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih saat Upacara Berlangsung, Aksi Bocah SD Ini Banjir Pujian
Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih saat Upacara Berlangsung, Aksi Bocah SD Ini Banjir Pujian

Bocah SD ini mampu mengibarkan bendera merah putih saat upacara. Baru latihan Senin pagi, satu jam sebelum upacara dimulai.

Baca Selengkapnya
Penampakan Airlangga, Sri Mulyani, Risma & Muhadjir di MK Jelang Bersaksi di Sidang PHPU
Penampakan Airlangga, Sri Mulyani, Risma & Muhadjir di MK Jelang Bersaksi di Sidang PHPU

Sidang akan dimulai pukul 08.00 Wib. Pada sidang kali ini, pemohon, termohon dan terkait tidak diperkenankan bertanya pada empat menteri.

Baca Selengkapnya
Lengkap! Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Bermula dari Pelemparan Mobil
Lengkap! Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Bermula dari Pelemparan Mobil

Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Dipicu Pelemparan Mobil

Baca Selengkapnya