Andi sudah ditahan, kapan Anas?
Merdeka.com - Mantan Menpora Andi Mallarangeng kemarin akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bekas Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini masuk pusaran dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Saat keluar Gedung KPK pukul 16.00 WIB, Kamis (17/10) kemarin, Andi terlihat langsung mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Andi hanya memberikan komentar singkat.
"Saya terima ini sebagai proses mempercepat proses penuntasan kasus ini. Harapan saya supaya segera digelar di peradilan yang adil, sehingga kebenaran bisa terungkap," kata Andi.
Andi kemudian langsung masuk mobil tahanan KPK. Dia ditahan di Rutan KPK, Jakarta.
Andi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Andi dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Selain Andi, ada juga Anas Urbaningrum yang terlilit kasus Hambalang. Namun, mantan pesaing Andi dalam Kongres Demokrat 2010 itu hanya menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebuah Toyota Harrier dari Adhi Karya, pelaksana proyek Hambalang.
Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Februari lalu. Namun, alih-alih ditahan, sudah hampir delapan bulan berlalu mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu belum juga diperiksa sebagai tersangka.
Bahkan, di tengah status tersangkanya Anas mendirikan ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Barangkali Anas adalah satu-satunya tersangka KPK yang bisa leluasa mendirikan ormas. Jika Anas ditahan sejak awal, barangkali PPI tak akan berdiri. Lantas, kapan Anas ditahan?
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Panglima TNI itu punya alasan tersendiri sebelum menerima lamaran sang perwira Polri bagi putrinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaAnies menilai dengan adanya inisiatif hak angket, proses di DPR bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, penangkapan pelaku pengancaman tersebut setidaknya memberikan pelajaran kepada siapa saja yang melakukan hal serupa.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaDea Ananda ternyata sempat kehilangan suara. Berikut selengkapnya.
Baca Selengkapnya