Andhi Nirwanto jadi pelaksana harian Jaksa Agung
Merdeka.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana menyatakan pelaksana harian atau operasional kejaksaan dipegang oleh Wakil Jaksa Agung (Waja) Andhi Nirwanto sampai adanya jaksa agung yang baru.
"Mulai besok, pelaksana harian jaksa agung dipegang Waja, Andhi Nirwanto, sampai ada jaksa agung yang baru," katanya di Jakarta, Selasa.
Dikatakan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 menyebutkan bahwa jabatan jaksa agung sama dengan kabinet. "Berarti dengan berakhirnya masa jabatan presiden, maka jaksa agung berakhir pula," tandasnya.
Ia menambahkan posisi Andhi Nirwanto itu, bukan Pelaksana Teknis (Plt) atau Pelaksana harian (Plh) karena tidak ada ketentuan seperti itu. "Jadi kalau bisa dikatakan orang yang melaksanakan operasional harian," jelasnya.
Disebutkan, asisten jaksa agung sendiri sudah mendatangi Sekretariat Negara untuk mengambil keputusan presiden berakhirnya masa tugas Jaksa Agung Basrief Arief.
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief mengharapkan agar kejaksaan sepeninggal dirinya tidak mundur ke belakang, justru harus semakin baik.
"(kinerja kejaksaan) harus lebih baik," katanya pekan lalu.
Tony T Spontana mengaku sampai sekarang dirinya belum mengetahui siapa calon jaksa agung yang baru menggantikan Basrief Arief.
"Saya sampai sekarang belum tahu siapa calon penggantinya," katanya.
Belakangan muncul kembali, tiga nama dari internal kejagung bakal jaksa agung. Ketiga nama itu, yakni, Marwan Effendy (mantan Jaksa Agung Muda Pengawasan), Mochtar Arifin (mantan Wakil Jaksa Agung) dan Ketua Pusat Pemeriksaan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak hanya memberikan pendapat, Jokowi juga bisa memberikan usulan nama untuk kabinet mendatang
Baca SelengkapnyaPratikno mencontohkan, berkontribusi tidak harus selalu dari jalur eksekutif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini kali pertama Jokowi menggelar sidang kabinet paripurna usai pemungutan suara Pilpres 2024 pada 14 Februari lalu
Baca SelengkapnyaPada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikannya dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaKabarnya karena perbedaan kutub politik di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaIni reaksi AHY saat disinggung soal kabar meminta jatah Menteri Koordinator (Menko) di kabinet Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSejumlah menteri di Kabinet Jokowi yang berasal dari PDI Perjuangan dikabarkan bakal mundur
Baca Selengkapnya