Anak usaha Sinarmas Group ketahuan tunggak pajak penerangan jalan dari audit BPK
Merdeka.com - PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang beroperasi di Kabupaten Siak Provinsi Riau menunggak pajak lampu penerangan jalan non PLN sebesar Rp 28 miliar ke pemerintah setempat. Anak usaha Sinarmas Group di bidang pengolahan bubur kertas ini dinilai tidak taat pajak selama 4 tahun.
Kepala Badan Keuangan Daerah Pemkab Siak Yan Prana Jaya mengatakan, tunggakan itu baru diketahui setelah tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI turun ke lokasi pabrik PT IKPP tersebut. Akhirnya, BPK membongkar dugaan kecurangan pemakaian listrik oleh mereka."Kan perusahaan itu kelistrikannya mesin sendiri, itu yang dikenakan pajak. Jadi awalnya BPK curiga, kok pembayaran pajak penerangan lampu jalan PT IKPP kecil. Kemudian tim turun ke lokasi dan mengecek sistem penggunaan listrik mereka," ujar Yan kepada merdeka.com, Jumat (9/3).Kewajiban PT IKPP membayar pajak penerangan jalan dimulai pada 2010. Sedangkan, tim auditor BPK ke lapangan pada tahun 2014. Ketika itu, tim menemukan selisih jumlah pajak yang disetorkan.
"Ada perbedaan selisih antara kewajiban pajak lampu penerangan jalan, dengan yang dibayar perusahaan itu selama 4 tahun," kata Yan.
Dari hasil pemeriksaan BPK, jumlah pemakaian listrik non PLN oleh pabrik PT IKPP diduga tidak sesuai dengan yang dilaporkan ke pemerintah. ternyata Indah Kiat pemakaian listrik penerangannya besar.
"Kemudian BPK melaporkan temuan itu ke kita Pemkab Siak. Lalu kami pelajari dan membuat tagihan. Dan hasilnya, PT IKPP harus membayar tunggakan pajak sejak tahun 2010 hingga 2014 sebesar Rp 28 Miliar," kata Yan.
Namun Yan tidak merincikan berapa selisih uang pajak antara yang dibayar PT IKPP selama ini, dengan kewajiban mereka yang tidak dibayar, sesuai pemakaian hasil temuan BPK.
"Jadi dari hasil audit BPK, selama ini perusahaan mereka memang bayar pajak, namun tidak sesuai dengan pemakaian," terang Yan.
Apa yang dilakukan PT IKPP, kata Yan, telah melanggar Undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah. Dalam aturannya perusahaan harus membayar pajak non PLN ke Pemda sebesar 1,5 persen.
"Setelah beberapa kali pertemuan, mereka janji mau bayar tunggakan tapi dengan cara dicicil. Kita tidak mau sekedar janji saja, mereka harus mau buat perjanjian di atas materai," kata Yan.
Sebab, kata Yan, Pemkab Siak tak ingin ada masalah di belakang hari kemudian, janji yang ditebar PT IKPP tidak berdasarkan hukum. Karena, Pemkab Siak akan melakukan upaya hukum jika perusahaan itu tetap tidak mau bayar pajak tersebut.
"Jika PT IKPP masih belum berniat juga membayar tunggakannya, kami akan melakukan upaya paksa melalui pengacara negara (jaksa)," tegas Yan.
Sementara itu, Humas PT IKPP Armadi, saat dihubungi mereka.com mengakui adanya tunggakan tersebut. Tapi, dia terkesan keberatan dengan jumlah tunggakan yang disebutkan BPK dan Pemkab Siak.
"Selama ini kami bayar pajak penerangan jalan, tapi ada perbedaan persepsi antara hitungan kami dengan mereka (Pemkab Siak dan BPK). Jadi itu sudah kita bicarakan, dan kami mengajukan pembayaran (tunggakan) dengan cara yang kami lampirkan," kata Armadi.
Armadi tidak merincikan cara pembayaran dan berapa yang akan dibayar mereka. Dia menyebutkan hal itu sudah termasuk tekhnis dan tidak berwenang untuk menjawabnya. Persoalan berapa lama jangka waktu pembayaran tunggakan pajak juga tidak dijelaskan Armadi.
Padahal, selain tunggakan 4 tahun itu, PT IKPP juga akan ditagih pajak yang sama dari tahun berikutnya, yaitu 2014 hingga 2017. Karena temuan BPK baru diketahui pada 2014, sedangkan pembayaran pajak penerangan PT IKPP sejak 2014.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaDua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaAkulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnya