Anak Perempuan Jadi Budak Seks Ayah Kandung Selama Tujuh Tahun
Merdeka.com - Seorang anak perempuan berinisial YLS (25) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya berinisial AS (45).
Mirisnya, korban telah diperkosa ayahnya sejak tahun 2016 silam, hingga April 2023. Kasus ini terungkap setelah korban berhasil kabur dari rumah, kemudian melaporkan ke Polsek Wewaria.
Laporan polisi itu bernomor LP/B/04/IV/2023/SPKT/Polres Ende/Polda NTT/Sek Wewaria, tanggal 14 April 2023 dan telah ditindak lanjuti dengan SP.SIDIK/147/IV/2023/Reskrim, tanggal 15 April 2023.
"Tersangka AS alias Sintus merupakan ayah kandung korban. Kejadian pemerkosaan terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2023," jelas Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, Selasa (18/4).
Menurutnya, pemerkosaan terhadap anak kandung itu terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2023 sekitar pukul 16.00 Wita di rumah mereka, yang terletak di Kecamatan Wewaria.
"Tersangka memerkosa korban dengan cara memaksa bersetubuh dengan mendorong korban lalu menarik celana korban, kemudian tersangka melakukan persetubuhan dengan korban," ungkapnya.
Yance menerangkan, setiap sebelum melakukan persetubuhan dengan korban, tersangka mengancam korban menggunakan parang, memukul, serta menendang korban. "Setiap tersangka melakukan persetubuhan dengan korban, tersangka menyuruh istrinya ke kampung saudaranya di Kecamatan Ndori," jelasnya.
Selama tujuh tahun korban mendiamkan kejadian ini. Korban tidak berani mengadu kepada ibunya, karena tersangka yang merupakan ayah kandungnya itu mengancam akan membunuh jika memberitahukan kepada sang ibu.
Pada 14 April 2023 petang sekitar pukul 16.00 Wita, setelah tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban, tersangka tertidur. "Saat tersangka tidur, korban langsung melarikan diri dari rumah ke Polsek Wewaria untuk melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya," ujar Yance.
Tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut untuk memenuhi hasrat dan nafsu. Perbuatan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pemerkosaan.
"Tersangka diancam dengan pidana paling lama 12 tahun. Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dimulai tanggal 16 April 2023 hingga 20 hari ke depan," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satu pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di Danau Mawang diamankan berinisial AR.
Baca SelengkapnyaBocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku bernama Usman sudah berstatus tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca SelengkapnyaBocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menghentikan perkara ini usai merampung investigasi.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaBerikut potret momen manis seorang anak gadis dengan pengasuhnya yang bikin haru.
Baca SelengkapnyaPutra Komandan Pussenarmed Mayjen TNI Yudhy Chandra Jaya dilantik menjadi Perwira Remaja (Praja) TNI AD belum lama ini.
Baca Selengkapnya