Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Jakarta Tetap Istimewa Meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Alasan Jakarta Tetap Istimewa Meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota Festival layang-layang. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Undang-Undang Ibu Kota Negara telah disahkan. Artinya, pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Negara Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur segera dilakukan.

Banyak pihak bertanya-tanya. Bagaimana nasib Jakarta setelah tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota.

Apakah posisi Jakarta akan sama dengan provinsi lainnya. Atau tetap dipertahankan keistimewaannya dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk diketahui, status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) untuk Jakarta baru akan dicabut setelah Presiden Jokowi menerbitkan Kepres terkait tanggal pemindahan ibu kota negara.

Bagi Ketua Pansus RUU Ibu Kota Negara, Ahmad Doli Kurnia, Jakarta harus tetap dipertahankan sebagai daerah dengan kekhususan. Banyak hal bisa dijadikan pertimbangan. Selain menjadi pusat bisnis Indonesia, Jakarta punya segudang histori dalam perjalanan Bangsa.

Pertimbangan lainnya, secara tata kota Jakarta sudah cukup baik. Begitu pula dengan perkembangan infrastrukturnya.

"Oleh karena itu harus tetap menjadi daerah khusus, nah tinggal kekhususannya kayak apa," kata Doli di Kompleks Parlemen, beberapa waktu lalu.

Dalam UU IKN diharuskan ada perubahan terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menindaklanjuti itu, DPR bersama pemerintah segera melakukan pembahasan rancangan undang-undang untuk menentukan kekhususan seperti apa yang akan disandang Jakarta ke depannya.

gedung perkantoran di kawasan kuningan

Otonomi Khusus Bidang Ekonomi

Khusus Jakarta memang dinilai penting untuk dipertahankan. Sebab, roda perekonomian Indonesia berputar sangat kencang di Jakarta. Sehingga, pertimbangan itu harus benar-benar dipikirkan pemangku kebijakan.

"Jadi sebaiknya diberi status kekhususan DKI semacam otonomi khusus atau spesial otonomi khusus di bidang ekonomi. Jadi nama undang-undangnya nanti Undang-Undang Ekonomi khusus bidang ekonomi Provinsi Jakarta Raya. Atau boleh tambah Provinsi Metropolitan Jakarta Raya," kata Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (20/1).

Menurutnya, fakta Jakarta sebagai pusat ekonomi Tanah Air tidak bisa di kesampingkan. Data terkini, 80 persen perekonomian Indonesia diputar di Jakarta, sisanya di luar Jakarta. Selain itu, sulit langsung menjadikan ibu kota baru sebagai pusat ekonomi. Selain karena semua benar-benar baru, secara lokasi juga jauh dan tentunya itu menjadi pertimbangan pelaku bisnis.

"Belum lagi sarana prasarana, fasilitas, kemudahan akses aksesibiliti. Maka bagi para pebisnis, Jakarta tetap primadona bagi mereka," jelas guru besar Guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini.

Tidak cuma perkantoran swasta, dia juga menyarankan kantor pemerintahan di bidang perekonomian tetap ada di Jakarta. Untuk kemudian, kewenangan-kewenangan khusus di bidang ekonomi disesuaikan dengan kewenangan baru, yaitu dengan status Jakarta menyandang sebagai daerah otonomi khusus bidang ekonomi.

"Sehingga para pebisnis lancar berurusan di Jakarta," jelasnya.

Dia membayangkan. Bagaimana Jakarta akan menjadi seperti New York ketika benar-benar difungsikan menjadi daerah pusat bisnis Indonesia. Sementara pusat pemerintahannya ada di Kalimantan. Persis sebuah pemerintahan di Amerika Serikat yang bermarkas di Washington DC.

Secara kebijakan, dia yakin Jakarta lebih bisa meng-eksplore diri setelah pusat pemerintahan dipindah. Bahkan jika dikembangkan dengan baik, Jakarta bisa menjadi kota metropolitan setara Tokyo Metropolitan City.

"Saling terintegrasi dengan daerah satelitnya, Depok, Tangerang, Bekasi. Misal pelayanan transportasinya, MRT bisa ke daerah satelitnya," katanya.

"Jadi justru lebih aman bila Jakarta dengan status otonomi khusus bidang ekonomi, dia punya mandat penuh dari pemilihan rakyat untuk mengurus Jakarta sebagai pusat bisnis nasional," tegasnya.

Selain itu, katanya, Jakarta lebih bisa mengelola anggaran secara luwes. Tidak lagi terbentur dengan aturan atau kebijakan pemerintah pusat.

"Jakarta dengan kreativitas inovasi bisa melakukan pengembangan ekonomi karena fasilitasnya bertambah bagus, kemudahan juga diberikan. Lalu ekonomi bergerak naik, nah naiklah lagi pendapatan asli daerahnya," katanya.

Oleh karena itu, harap Djohan, kekhususan untuk Jakarta jangan sampai batal diterapkan. Tanpa otonomi khusus, pertumbuhan Jakarta sebagai pusat bisnis Indonesia menjadi sia-sia.

"Betul-betul sangat disayangkan. Jadi kita harus berbasiskan kepada realita di mana Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional," katanya.

video mapping museum fatahillah

Jakarta Penuh Cerita Sejarah

Tak sekadar menjadi pusat bisnis. Ragam cerita sejarah mewarnai perjalanan Jakarta. Di Jakarta terekam jelas bagaimana lahirnya Indonesia. Hal itu pula yang menjadi alasan. Jakarta harus tetap istimewa meski tidak lagi menjadi ibu kota.

"Dari segi historis, dia adalah kota pemerintahan yang penting sejak zaman kolonial yang terlihat dari bangunan-bangunan bersejarah lama, istana kepresidenan, monumen, dan patung-patung bersejarah. Tempat bersejarah tentang kelahiran Republik Indonesia juga ada di Jakarta," kata Sejarawan sekaligus Ketua Asosiasi Sejarah Lintas Batas (Sintas), Andi Achdian, kepada merdeka.com.

Baginya, Jakarta masih menjadi magnet bagi masyarakat Indonesia walaupun tidak lagi menjadi ibu kota. Jakarta menjadi daerah lengkap, mulai dari wisata, sarana dan prasarana hingga pusat pendidikan.

"Karena itu, yang menjadi tantangannya adalah mencari identitas baru untuk Jakarta dengan memanfaatkan semua modal sosial yang ada," tutup Andi.

kawasan dufan di ancol

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Teken RUU DKJ, Jakarta Resmi Tidak Lagi jadi Ibu Kota?
Jokowi Teken RUU DKJ, Jakarta Resmi Tidak Lagi jadi Ibu Kota?

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta).

Baca Selengkapnya
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN

Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kumpulkan Kepala Desa di Istana, Ini yang Dibahas
Jokowi Kumpulkan Kepala Desa di Istana, Ini yang Dibahas

Jokowi mengumpulkan Aliansi Lintas Asosiasi Kepala Desa di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/12).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Tegaskan Gubernur DKI Jakarta Dipilih Rakyat
Jokowi Tegaskan Gubernur DKI Jakarta Dipilih Rakyat

Jokowi menyampaikannya dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa
Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya
Kumpulkan Menteri di Istana, Jokowi Minta Jaga Kondisi Jelang Pemilu 2024
Kumpulkan Menteri di Istana, Jokowi Minta Jaga Kondisi Jelang Pemilu 2024

Jokowi meminta pembantunya harus teliti menjaga kondisi dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Tolak Gubernur Ditunjuk Presiden, PKB Dukung Usulan Wali Kota Dipilih Lewat Pilkada Diatur dalam RUU DKJ
Tolak Gubernur Ditunjuk Presiden, PKB Dukung Usulan Wali Kota Dipilih Lewat Pilkada Diatur dalam RUU DKJ

PKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.

Baca Selengkapnya
Dapat Restu Jokowi, Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Bogor
Dapat Restu Jokowi, Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi sebelumnya mengaku sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya