Aktivitas tambang ilegal di Kukar rusak lahan pertanian warga
Merdeka.com - Warga memblokade aktivitas tambang CV SSP di Sangasanga Dalam, Sangasanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Aktivitas tambang dinilai sudah sangat merugikan. Sementara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim menyebut aktivitas tambang itu adalah ilegal.
"Meski dilarang, mereka (CV SSP) ini tetap melakukan aktivitas. Akhirnya warga blokade jalan menuju tambang," kata Ketua RT 24 Sangasanga Dalam, Muhammad Zainuri dalam keterangan resmi di Samarinda, Selasa (28/8).
Zainuri menerangkan, warga terus memantau kemungkinan CV SSP kembali nekat beraktivitas, meski tidak mengantongi izin lingkungan. CV SSP diminta memperbaiki lingkungan jika ingin tetap beraktivitas.
"Kami minta Gubernur, mencabut izin CV SSP. Karena, aktivitas galian mereka terbaru, itu berada kurang dari 100 meter areal perikanan. Kami mencari keadilan," ujarnya.
Sementara, Ketua Kelompok Tani Daya Karya Mandiri, Dasi menambahkan, pemerintah mesti mengkaji lagi kegiatan tambang batubara di areal pertanian masyarakat. "Tidak ada izin lingkungan, tapi masih beroperasi. Kami ingin bertani dan beternak dengan damai," tegasnya.
Perjuangan warga Sangasanga Dalam ini, disuarakan 2 bulan terakhir ini, baik di level pemerintah kecamatan hingga Pemkab Kukar, serta DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim. Aktivitas tambang sejak 2011, telah merusak areal pertambangan, peternakan, dan mengakibatkan bencana banjir, akibat hilangnya resapan air.
Padahal, warga sama sekali tidak pernah memberikan rekomendasi izin lingkungan. Imbasnya, warga yang awalnya menjadikan kegiatan pertanian dan peternakan sebagai mata pencaharian, kini harus menganggur.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur Wahyu Widhi Heranata menegaskan, CV SSP harus mengantongi izin lingkungan. "Tetap, CV SSP harus tidak boleh memproduksi. Karena harus melengkapi dulu persyaratan," kata Wahyu.
"Memang kita dapat laporan masyarakat. Saya segera turunkan tim lagi, hentikan aktivitas. Kalaupun aktivitas, pengapalannya tidak kita beri rekomendasi. Ya, aktivitas tambang itu ilegal karena belum lengkapi persyaratan. Saya minta bantu masyarakat terus mengawasi, kita akan bikin jera," tegas Wahyu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut
Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaUsai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka
Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang
Korban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.
Baca SelengkapnyaSumur Minyak Ilegal di Batanghari Jambi Meledak, Satu Orang Tewas
Korban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca SelengkapnyaLedakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban
Ledakan terjadi di pabrik Semen Padang Indarung V, Sumbar, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat pekerja mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaIni Tugas 'Lurah' dan 'Korting' dalam Praktik Pungli hingga Rp6,3 Miliar di Rutan KPK
Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur menyebut kasus pungli tersebut telah terencana sejak tahun 2019 lalu yang dilaksanakan secara terstruktur.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca SelengkapnyaKPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera: Sudah Ada Tersangka
KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
Baca Selengkapnya