Aktivis antikorupsi desak kasus air keras Novel Baswedan harus tuntas di 2018
Merdeka.com - Menjelang pergantian tahun, pegiat Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai pemerintahan Joko Widodo bersama Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan utang. Yakni penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan.
Koordinator peneliti ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi, mengatakan sejak insiden terjadi pada 11 April lalu, penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan masih terkatung-katung. Menurut Wiwin, seharusnya negara memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap seluruh warga negara, sebagaimana amanat pasal 28D UUD 1945. Apalagi Novel Baswedan sedang menjalankan tugas negara dalam memberantas korupsi.
Menurut Wiwin, lambannya pengusutan kasus itu dan seolah tidak memberikan kepastian hukum, cukup mengkhawatirkan masa depan upaya pemberantasan korupsi. Sebab bisa saja kasus serupa menimpa penyidik-penyidik KPK lain.
"Jokowi sebagai kepala pemerintahan gagal menjalankan amanat konstitusi. Kapolri juga gagal menjalankan perintah presiden untuk mengusut tuntas kasus ini. Pimpinan KPK sebagai atasan Novel Baswedan juga gagal memberi perlindungan dan kepastian hukum terhadap Novel Baswedan," kata Wiwin Suwandi.
Menurut Wiwin yang juga mantan sekretaris pribadi ketua KPK, Abraham Samad, penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan adalah utang pemerintahan Presiden Jokowi, Polri, dan KPK kepada Novel Baswedan yang harus dilunasi pada 2018.
"Kasus penyiraman Novel Baswedan harus tuntas agar pemberantasan korupsi tetap terjaga," tandas Wiwin Suwandi.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya