Aksi bisu dan bakar lilin tolak UU MD3 di Bundaran Patung Tirosa
Merdeka.com - Undang-Undang MD3 terus menuai penolakan dari berbagai kalangan, termasuk Ikatan Mahasiswa Timor Tengah Utara (IMATTU) Kupang, Nusa Tenggara Timur. Mereka menggelar aksi bisu dan bakar lilin di Bundaran Patung Tirosa, di Jalan Piet A. Tallo, Selasa (20/2) malam.
Membawa poster dan berbagai tulisan, aksi bisu dan bakar lilin itu dilakukan sebagai aksi protes terhadap DPR, yang dianggap mengancam kekebasan berpendapat dan demokrasi, dengan merevisi kembali UU MD3.
Mereka meminta Presiden Joko Widodo agar tidak menandatangani undang-undang antikritik tersebut. Karena salah satu lembaga negara itu, ingin membungkam rakyatnya sendiri.
Ketua IMATTU Kupang Kristoforus mengatakan, pihaknya menolak keras undang-undang MD3 disahkan karena, regulasi yang dikeluarkan oleh lembaga DPR tersebut semata-mata untuk mengkerdilkan rakyat sebagai wakilnya.
"Kami keluarga besar Ikatan Mahasiswa Timor Tengah Utara di Kupang, dengan tegas menolak undang- undang MD3 yang disahkan oleh DPR. Alasannya karena didalam undang-undang, Nomor 122 huruf K itu secara garis besar saja menyebutkan, apabila masyarakat mengkritik DPR, maka akan dipidanakan," tegasnya.
Ia menambahkan, jika Presiden Joko Widodo menandatangani undang-undang ini, maka lembaga perwakilan rakyat harus dibubarkan. Karena jika rakyat mengkritik kinerja mereka, maka akan dipidanakan.
"Melihat fenomena dan regulasi seperti ini, sebenarnya mengerdilkan masyarakat yang notabene, DPR yang tugasnya adalah aspirasi dari masyarakat. Suara masyarakat yang dipercayakan melalui DPR untuk disuarakan, dan bila muncul regulasi ini maka itu sudah pasti bahwa DPR tidak akan bisa dikritik," ucap Kristoforus.
Dalam aksi itu, mahasiswa juga mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akhir-akhir ini sedang gencar memberantas korupsi, dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa kepala daerah di Indonesia, yang diduga korupsi dan menerima suap proyek.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaRespons Petisi Kritik Jokowi, Arus Bawah Indonesia Nyatakan Dukung Penuh Pemerintah
Dukungan dari Arus Bawah Indonesia ini juga sebagai upaya mengawal demokrasi dan menyukseskan gelaran Pilpres 2024 dalam sekali putaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaMundur dari Ketua KPK, Firli Bahuri Minta Maaf: Izinkan Kami Jalani Hidup sebagai Rakyat Jelata
Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaDinas Perdana, AHY Dampingi Jokowi Resmikan Bendungan Lokak di Sulut
AHY mengatakan ingin meninjau langsung kantor-kantor Kementerian ATR/BPN yang ada di daerah.
Baca SelengkapnyaMuncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca Selengkapnya