Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akses diblokir warga, istri wali kota Depok jalan kaki saat tinjau Kecamatan Limo

Akses diblokir warga, istri wali kota Depok jalan kaki saat tinjau Kecamatan Limo Akses jalan ke kantor camat Limo diblokir. ©2018 Merdeka.com/Nur Fauziah

Merdeka.com - Warga memblokir akses jalan menuju kantor Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat. Jalanan ditutup menggunakan beton hotmix dimasukkan ke dalam drum besar. Hal itu membuat kendaraan tidak dapat masuk ke area kantor. Padahal kantor itu adalah kantor pelayanan publik.

Untuk bisa masuk ke area kantor, hanya disisakan jalan selebar‎ satu meter. Penutupan jalan ini sudah yang kesekian kalinya dilakukan.

Penutupan jalan ini sempat membuat istri Wali Kota Depok, Elly Farida, tak bisa masuk. Sehingga mobil hanya bisa sampai depan jalan. Kemudian, Elly terpaksa jalan kaki masuk ke kantor camat.

Informasi yang berkembang, blokir jalan ini adalah buntut dari kesalnya warga karena pihak pemerintah kota diduga memakai akses jalannya untuk bisa masuk ke kantor.

Camat Limo Heri Gumilar mengatakan, pemblokiran jalan ini sudah dua kali terjadi sejak berdinas. Pertama kali terjadi 1 April yang dibongkar dua hari kemudian oleh keamatan. Kedua diblokir pada Selasa (10/4). Pihaknya kemudian melayangkan somasi pada warga yang melakukan blokir.

"Kami meminta yang bersangkutan membongkar blokiran tersebut," kata Heri, Kamis (12/4).

Pihaknya akan melayangkan somasi kedua pada yang bersangkutan. Jika tidak juga diindahkan maka akan dilakukan bongkar paksa.

+"‎Jika masih belum ada respons makan besok malam akan dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP Kota Depok," ujar dia.

Soal status jalan, pihaknya masih berkordinasi dengan banyak pihak. Antara lain BPN, BKD dan Aset. Untuk mengetahui siapa pemilik asli jalan tersebut. ‎Dikatakan, telah ada dilakukan koordinasi dalam mencari jalan keluar yaitu dengan berkoordinasi dengan kepolisian setempat, Danramil, Balai Kota Depok, dan BKD sebagai membawahi aset serta Pol PP telah dihasilkan kesepakatan.

"Isi kesepakatan yaitu butuh waktu pemproses perijinan pembangunan komplek perumahan Green Limo Residence, serta lahan yang diperkarakan menjadi tanah fasilitas umum kecamatan, dan jika dari pihak pemilik yang memperkarakan lahan minta ganti rugi bisa menggugat ke pengadilan," tandasnya.

Di tempat yang sama, Kapolsek Limo Kompol Muhamad Iskandar pihaknya bertugas memantau keadaan situasi sampai keadaan yang ada sampai selesai. "Keberadaan kita disini memantau pengamanan saja antisipasi tindakan yang tidak diinginkan saja," katanya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP