Akankah Irjen Djoko Susilo kena Jumat keramat di KPK?
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Djoko Susilo (DS) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. Ini merupakan pemeriksaan pertama bagi mantan gubernur Akpol itu sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari Jumat DS diperiksa sebagai Tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Kamis (27/9).
Seperti biasa, pada tersangka-tersangka sebelumnya di KPK, pemeriksaan perdana bagi seorang tersangka merupakan pemeriksaan dan sekaligus dilakukan upaya penahanan. Dan biasanya, hal itu terjadi di hari Jumat. Atas hal itu, munculah istilah 'Jumat keramat' bagi para tersangka yang akan diperiksa.
Apakah Djoko akan terkena 'Jumat Keramat'?
Sebelum KPK memeriksa tersangka dalam suatu kasus, biasanya KPK telah meminta keterangan atau para saksi untuk diperiksa. KPK pun telah memeriksa beberapa saksi yang diantaranya para anggota panitia lelang dalam proyek simulator SIM yaitu
AKBP Wisnhu Buddhaya, AKBP Wandi Rustiwan, Komisaris Endah Purwaningsih, dan Komisaris Ni Nyoman Suwartini.
Keempat orang itu sempat mangkir lantaran dalam surat yang KPK layangkan ke Mabes Polri, nama pangkat dan nama keempatnya berbeda.
Kemudian KPK juga telah memeriksa yakni Kapolres Temanggung Ajun Komisaris Besar Susilo Wardono, Kapolres Kebumen Ajun Komisaris Besar Heru Trisasono dan Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng AKBP Indra Darmawan. Dari pihak swasta memeriksa Sukotjo S Bambang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus simulator SIM di Korlantas Polri, tahun anggaran 2011. Keempat tersangka itu yakni, mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, dan dua swasta di antaranya Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPeneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnya