Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

AJI Jakarta Tetapkan Upah Layak Jurnalis 2021 Sebesar Rp 8,36 Juta

AJI Jakarta Tetapkan Upah Layak Jurnalis 2021 Sebesar Rp 8,36 Juta ilustrasi jurnalis. ©shutterstock/wellphoto.com

Merdeka.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan upah layak untuk para jurnalis di ibu kota pada 2021 sebesar Rp 8.366.220 per bulan. Adapun jumlah ini berdasarkan hasil survei dan hitung-hitungan kebutuhan para jurnalis setiap bulannya.

"Kami menetapkan kebutuhan upah layak bagi jurnalis tahun 2021 itu adalah sebesar Rp 8.366.220," kata Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta Taufiqurrohman dalam konferensi pers di Youtube AJI Jakarta, Jumat (26/3).

Dia menyampaikan angka tersebut sudah termasuk untuk tabungan sebesar 10 persen dari total kebutuhan hidup selama satu bulan. Taufiqurrahman mengatakan bahwa dalam satu bulan kebutuhan jurnalis sekitar Rp 7,6 juta juta.

Hal ini sudah termasuk kebutuhan makanan, tempat tinggal, sandang, cicilan gawai seperti, laptop dan ponsel, dan kebutuhan lainnya. Belum lagi, kebutuhan selama pandemi Covid-19 seperti, hand sanitizer dan masker.

"Total nilai kebutuhan jurnalis per bulan itu Rp 7.605.654. Sisanya, Rp 760.565 atau 10 persen dari upah minimum adalah untuk ditabung," jelasnya.

Taufiq menjelaskan upah layak ini ditetapkan setelah melakukan survei rata-rata gaji yang diterima jurnalis pada 2021. Survei AJI ini melibatkan lebih dari 100 responden yang mengisi formulir secara daring.

Kemudian, ada sebanyak 97 jurnalis dari 44 media yang bisa divalidasi untuk survei tersebut. Taufiq mengungkapkan bahwa dari hasil survei, terdapat 10 responden yang gajinya dibawah Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta yakni, Rp 4.416.186.

"Ada 10 orang atau 10 responden yang dibawa UMP DKI Jakarta 2021 dan kondisi itu cukup miris dan seharusnya bisa menjadi gugatan hukum kepada perusahaan yang menggaji pekerjanya di bawah UMP," tuturnya.

Selain itu, survei AJI Jakarta juga menemukan adanya jurnalis yang menerima upah terendah yaitu, Rp 1 juta. Sementara itu, upah tertinggi jurnalis DKI Jakarta sebesar Rp 8,45 juta.

Berikut daftar upah Jurnalis 2021 berdasarkan survei AJI Jakarta:

1. Media Online (55 responden): Rp 2,5 juta sampai Rp 7,7 juta

2. Media Cetak (17 responden): Rp 2,75 juta sampai Rp 8,45 juta

3. Radio (8 responden): Rp 1 juta sampai Rp 5,1 juta

4. Televisi (17 responden): Rp 2,5 juta sampai Rp 7 juta

Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK: Tabungan Orang Indonesia Naik Menjadi Rp8.441 Triliun di Februari 2024

OJK: Tabungan Orang Indonesia Naik Menjadi Rp8.441 Triliun di Februari 2024

Berdasarkan data OJK, tabungan orang Indonesia pada bulan Februari meningkat jadi Rp8.441 triliun.

Baca Selengkapnya
Satu Juta Kendaraan Pemudik Diprediksi Masuk Jakarta Tanggal 13-16 April 2024

Satu Juta Kendaraan Pemudik Diprediksi Masuk Jakarta Tanggal 13-16 April 2024

Pemudik diminta mempersiapkan fisik dan juga kendaraan sebelum kembali ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
3 Jurus Jitu Ganjar Turunkan Harga Bahan Pokok

3 Jurus Jitu Ganjar Turunkan Harga Bahan Pokok

Dia yakin strategi ini bisa mempermudah kedaulatan pangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
193,6 Juta Orang Bakal Bepergian saat Mudik Lebaran, Terbanyak Bukan dari Jakarta

193,6 Juta Orang Bakal Bepergian saat Mudik Lebaran, Terbanyak Bukan dari Jakarta

Angka tersebut meningkat dibanding potensi pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2023 yakni 123,8 juta orang.

Baca Selengkapnya
Analisis Ekonom: Janji Bangun 40 Kota Setara Jakarta Anies-Cak Imin Sulit Terwujud

Analisis Ekonom: Janji Bangun 40 Kota Setara Jakarta Anies-Cak Imin Sulit Terwujud

Janji tersebut diungkap dalam debat cawapres pada Jumat (22/12) lalu.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak

Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak

Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Airlangga Sebut Resesi Ekonomi Jepang Malah Untungkan Indonesia, Begini Penjelasannya

Airlangga Sebut Resesi Ekonomi Jepang Malah Untungkan Indonesia, Begini Penjelasannya

Sebagai negara maju, Inggris dan Jepang resmi masuk jurang resesi.

Baca Selengkapnya