Air Mata Pilu Ibunda dan Istri Saat Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

Senin, 27 Maret 2023 13:47 Reporter : Rahmat Baihaqi
Air Mata Pilu Ibunda dan Istri Saat Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara Ibu dan Istri Dody Prawiranegara. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kesedihan terlihat jelas di wajah ibunda Dody Prawiranegara, Endang Sri Wahyuningsih dan istri Dody, Rakhma Darmaputri, usia JPU membacakan amar tuntutannya. Dody sebelumnya dituntut 20 tahun penjara atas perkara peredaran narkotika.

Ibunda Dody yang mengenakan baju batik dipadu kerudung cokelat hanya dapat mengusap air matanya dengan selembar kertas tissue usai mendengar anaknya tuntutan jaksa pada anaknya. Sementara istri Dody, tampak lebih tegar.

Usai mendengar semua nota tuntutan Jaksa, keduanya langsung beranjak dari kursi pengunjung sidang. Sambil berjalan, keduanya enggan berkomentar atas keputusan Jaksa.

Seperti diketahui, keduanya hadir untuk memberikan dukungan terhadap eks Kapolres Buktitinggi yang pada hari ini menjalani sidang tuntutan dari Jaksa.

"Mereka datang untuk mendukung pak Dody dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa, saya yakin pak Dody di semua sidang telah mengungkapkan sejujurnya -jujurnya pada perkara ini," ujar kuasa hukum Dody, Adriel Purba kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

2 dari 2 halaman

Anak Buah Teddy Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Tuntutan terhadap mantan Kapolres Buktitinggi itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3).

"Menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara," kata JPU saat membacakan tuntutan.

Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Dody telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika atau menyerahkan yang beratnya kurang lebih lima kilogram.

Selain dituntut masuk bui, Dody juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 2 Miliar dengan subsider enam tahun penjara.

Adapun dalam perkara ini, Dody didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari kilogram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama terdakwa lainnya salah satunya Irjen Teddy Minahasa.

[lia]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini