Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok divonis 2 tahun bui, KY sebut itu kemerdekaan hakim

Ahok divonis 2 tahun bui, KY sebut itu kemerdekaan hakim Sidang vonis Ahok. ©Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com

Merdeka.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim kasus penistaan agama, Selasa (9/5) lalu. Ketua Bidang Rekrutmen Komisi Yudisial, Maradaman Harahap mengatakan, penjatuhan vonis Ahok yang melebihi tuntutan jaksa merupakan hak kemerdekaan setiap hakim.

"Keputusan hakim itu, hak kemerdekaan hakim kalau kemudian ada indikasi atau ada pengaruh silakan dilaporkan ke sini," kata Maradaman, di Gedung Komisi Yudisial (KY), di Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin (15/5).

Maradaman mengatakan, bahwa penjatuhan vonis melebihi tuntutan ini sudah sering terjadi. Sebab setiap hakim selalu memperhatikan fakta-fakta yang ada di setiap persidangan.

"Soal kemudian beda putusan dengan tuntutan jaksa itulah namanya kemandirian hakim. Hakim juga melihat dari fakta-fakta persidangan jadi sering terjadi. Kebetulan aja yang divonis itu publik figur (jadi menyebabkan keributan)," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Karena vonis tersebut, para pendukung Ahok terus memberikan dukungan dalam bentuk aksi-aksi simpatik di Balai kota ataupun di Mako Brimob tempat Ahok menjalani masa hukumannya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya

Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya

Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
BUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin

BUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin

Ahok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud

Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud

Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks MURI Beri Penghargaan ke Prabowo karena Tiga Kali Kalah Sebagai Capres

CEK FAKTA: Hoaks MURI Beri Penghargaan ke Prabowo karena Tiga Kali Kalah Sebagai Capres

Beredar klaim MURI memberikan penghargaan kepada Prabowo Subianto karena kalah tiga kali sebagai capres

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya