Ahok divonis 2 tahun bui, KY sebut itu kemerdekaan hakim
Merdeka.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim kasus penistaan agama, Selasa (9/5) lalu. Ketua Bidang Rekrutmen Komisi Yudisial, Maradaman Harahap mengatakan, penjatuhan vonis Ahok yang melebihi tuntutan jaksa merupakan hak kemerdekaan setiap hakim.
"Keputusan hakim itu, hak kemerdekaan hakim kalau kemudian ada indikasi atau ada pengaruh silakan dilaporkan ke sini," kata Maradaman, di Gedung Komisi Yudisial (KY), di Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin (15/5).
Maradaman mengatakan, bahwa penjatuhan vonis melebihi tuntutan ini sudah sering terjadi. Sebab setiap hakim selalu memperhatikan fakta-fakta yang ada di setiap persidangan.
"Soal kemudian beda putusan dengan tuntutan jaksa itulah namanya kemandirian hakim. Hakim juga melihat dari fakta-fakta persidangan jadi sering terjadi. Kebetulan aja yang divonis itu publik figur (jadi menyebabkan keributan)," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Karena vonis tersebut, para pendukung Ahok terus memberikan dukungan dalam bentuk aksi-aksi simpatik di Balai kota ataupun di Mako Brimob tempat Ahok menjalani masa hukumannya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya
Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri
Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca SelengkapnyaIni Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaBUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin
Ahok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaProfil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks MURI Beri Penghargaan ke Prabowo karena Tiga Kali Kalah Sebagai Capres
Beredar klaim MURI memberikan penghargaan kepada Prabowo Subianto karena kalah tiga kali sebagai capres
Baca SelengkapnyaDivonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya