Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahmad Dhani Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Kasus Persekusi

Ahmad Dhani Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Kasus Persekusi Dhani tiba di Mapolrestabes Surabaya. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ahmad Dhani akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, sekitar pukul 18.00 Wib, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus persekusi yang dilaporkannya.

Selama menjalani pemeriksaan, Dhani mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

"Pertanyaannya ya seputar persekusi yang saya alami di Hotel Majapahit 26 Agustus lalu," ujarnya, Jumat (30/11).

Menurut Dhani, pelaporan kasus persekusi ini baru pertama kali dilaporkannya.Neno Warisman yang dikatakan Dhani juga dipersekusi, tidak mau melapor.

"Itu kan merupakan hak konstitusional yang saya miliki untuk bebas berpendapat dan berserikat. Tapi kesannya kok dihalang-halangi," ucapnya.

Selain memberikan keterangan mengenai laporan persekusi, Dhani juga menyebut telah melaporkan beberapa orang.

Diantaranya, dua orang calon legislatif (Caleg) dari dua partai yang berbeda. "Kita punya fotonya. Kalau inisialnya, biar penyidik saja nanti," tambahnya.

Ahmad Dhani menyambangi Bareskrim Polri melaporkan Edi Firmanto dan Edi Frente, Jumat (19/10). Keduanya dilaporkan karena diduga telah melakukan persekusi terhadap Ahmad Dhani.

Laporan yang dia buat itu tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/1337/X/2018/Bareskrim, tanggal 19 Oktober 2018. Meskipun, ia belum mendapatkan kekerasan pada saat berada di Hotel Majapahit, tapi ia sudah mendapatkan nama yang menjadi Koordinator Lapangan saat kejadian tersebut. Dhani membawa sejumlah bukti awal yang menunjukkan keberadaan Edi Firmanto di Hotel Majapahit di mana Dhani merasa diintimidasi atau persekusi. Bukti itu misalnya video maupun tangkapan layar di media sosial.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menuturkan, pihaknya melaporkan Edi Firmanto dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP