Agus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Merdeka.com - Terdakwa Agus Nurpatria berharap dibebaskan dari segala tuntutan dalam kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J. Permintaan itu dia sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menyatakan Agus Nurpatria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," tutur Kuasa Hukum Agus Nurpatria di PN Jaksel, Jumat (3/2).
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Kubu Agus juga berharap kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dari segala tuntutan hukum.
Selain itu, meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara obstruction pf justice kasus kematian Brigadir J untuk mengembalikan dan memulihkan nama baik. Juga hak kliennya dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya.
Kemudian, Majelis Hakim juga diminta untuk membebankan biaya yang timbul dalam perkara tersebut kepada negara.
"Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dalam peradilan yang baik," jelasnya. Kuasa Hukum menandaskan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim MK Pertimbangkan Berkas Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024
Semua berkas sahabat pengadilan tersebut akan dibaca bersamaan dengan pencermatan berbagai alat bukti pada masing-masing perkara dari semua pihak.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaGanjar Nilai Amicus Curiae Dorong MK Putuskan Perkara Dengan Adil
Ganjar dan Megawati paham bahwa amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan yang bakal menjadi kewenangan MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK Tidak Pertimbangkan Semua Amicus Curiae yang Diterima
Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Serahkan Surat Megawati yang Ditulis Tangan Sendiri untuk MK, Ini Isinya
Megawati menandatangani surat itu dan menuliskan kata merdeka sebanyak tiga kali.
Baca SelengkapnyaDi Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca Selengkapnya