Agar Utang Lunas, Perempuan di Bali Gandeng Suami Palsu Tanda Tangan Surat Perjanjian
Merdeka.com - Seorang perempuan berinisial OSR (48) demi melunasi utang kredit di Bank nekat membawa suami palsu sehingga berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Denpasar, Bali.
Wakasat Reskrim Polresta Denpasar, AKP Wiastu Andre Prajitno menerangkan sebelumnya tersangka memiliki kredit di Bank BPR Kanti Cabang Denpasar dan mengalami macet sehingga tidak bisa membayar cicilan.
Kemudian tersangka meminta bantuan kepada saksi berinisial SA salah satu karyawan bank agar mencarikan orang untuk membantu tersangka melunasi kreditnya. Lalu, pada Bulan November 2019 saksi mengenalkan tersangka dengan korban berinisial GN (42).
"Setelah melakukan komunikasi akhirnya tersangka dan korban sepakat bertemu untuk melunasi sisa kredit di bank," kata AKP Prajitno, Selasa (28/6).
Namun, setelah tiga bulan, tersangka tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang korban. Selanjutnya, korban menawarkan untuk membantu tersangka meminjamkan Sertifikat Hak Milik (SHM)-nya uang ke bank lain, tetapi saat dilakukan survei oleh pihak Bank ternyata tersangka mengaku bahwa yang menandatangani di surat perjanjian tersebut bukan suaminya.
Namun, tersangka mengajak laki-laki lain untuk berpura-pura menjadi suaminya dan menandatangani surat perjanjian agar korban percaya dan mau membantu tersangka melunasi sisa utang di Bank BPR Kanti. Sehingga, dengan kejadian tersebut korban merasa ditipu oleh tersangka, adapun jumlah pinjaman yang dilunasi korban sebesar Rp227.100.000 di BPR Kanti Cabang Denpasar dan tersangka telah memberikan SHM miliknya sebagai jaminan.
Lewat peristiwa itu, pihak kepolisian telah menetapkan OSR sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Tetapi, beberapa bulan kemudian, pelaku dan korban sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan dan pelaku akan membayar utang kepada korban sehingga akhirnya pihak kepolisian menyelesaikan kasus ini secara restorative justice pada Senin (26/6).
"Korban dan tersangka disepakati terhadap kasus tersebut akan diselesaikan dengan kekeluargaan. Dimana kedua belah pihak saat ini dalam proses pengembalian pinjaman," ujarnya.
"Karena kedua belah pihak sudah ada kesepakatan dan sudah saling meminta maaf. Untuk itu, kami memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini dan menggelar restoratif justice," jelasnya.
Ia juga menyatakan, sebelumnya kedua belah pihak telah melakukan berbagai proses untuk memenuhi syarat dari pelaksanaan restoratif justice dan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyidik akan mengeluarkan surat penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Kepolisian dalam hal ini meminta kepada kedua belah pihak untuk segera merealisasikan apa sudah disepakati sehingga kasus tersebut dapat terselesaikan dengan baik," ujar AKP Prajitno.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Lebak menangkap pembunuh pasangan suami istri (pasutri) Kemend (92) dan Satimah (72). Tersangka pelaku ternyata cucu tiri korbam, ZN (44).
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaBank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak banjir di Kabupaten Demak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen lamaran Putri Isnari DA menjadi sorotan lantaran uang panai yang fantastis. Jumlahnya mencapai Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaBayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaPria ini bagikan kisah jadi anak tunggal bayi tabung. Semua keinginan tercapai.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaUang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.
Baca SelengkapnyaUntuk memudahkan koordniasi, Giyatono membuat paguyuban pembuat keris. Paguyuban itu telah terdaftar sebagai salah satu kluster BRI
Baca Selengkapnya