Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya turun tangan, dalam kasus calo penerimaan Bintara yang terjadi di Jawa Tengah. Mereka yang diduga menjadi calo yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Mereka yang sebelumnya diberi sanksi demosi dua tahun dan penempatan khusus selama 21 hari, akhirnya dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Bahkan, bisa dikenakan sanksi pidana.
Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, apa yang dilakukan oleh lima orang tersebut sudah masuk ranah pidana. Sehingga, kelimanya itu pantas diberikan sanksi pidana.
"Tindakan tersebut jelas merupakan suap yang masuk ranah pidana korupsi. Oleh karena itu, selain diproses etik, para pelaku seharusnya juga diproses pidana," kata Poengky saat dihubungi merdeka.com, Kamis (23/3).
"Kami mendapat informasi kasus ini dari media. Kami segera mendorong agar para pelaku diproses pidana dan dipecat. Dengan hukuman yang tegas, pasti akan menimbulkan efek jera," sambungnya.
Lalu, terkait dengan lima orang itu yang sebelumnya juga hanya diberikan sanksi pindah tugas saja. Hal itu dinilai Poengky akan menjadi diskriminasi.
"Kami mengkritik jika benar kebijakan pemindahan para pelaku ke luar Jawa berarti mengadopsi kebiasaan buruk masa kolonial dan Orde Baru yg menganggap orang-orang bermasalah dihukum ke luar Jawa. Hal ini justru mendiskriminasi anggota-anggota di luar Jawa yamg seharusnya dikirimi anggota yang baik agar prestasi polisi di luar Jawa meningkat, tetapi malah dikirimi orang-orang bermasalah," ungkapnya.
Selain itu, terkait dengan instruksi Kapolri terhadap Kapolda Jawa Tengah untuk memberikan sanksi PTDH terhadap kelimanya itu mendapat apresiasi dari Kompolnas. Apa yang dilakukan oleh Sigit kepada anak buahnya agar tidak lagi suap masuk polisi.
"Kompolnas menyambut baik dan mengapresiasi ketika Bapak Kapolri memerintahkan kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kabid Propam Polda, untuk bersikap tegas kepada para pelaku kasus suap pada pendaftaran bintara Polda Jateng dengan menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan menindaklanjuti dengan proses pidana," ujarnya.
Terkait kasus ini, ia berharap agar Kadiv Propam untuk memantau proses penanganan kasus ini oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah, serta mengharapkan Kabareskrim melakukan supervisi penanganan proses pidananya oleh Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah.
"Jangan sampai membebani Kapolri dan menunggu perintah beliau. Semua harus mengingat arahan Kapolri bahwa ikan busuk dari kepalanya, dan bagi pimpinan yang tidak berhasil menertibkan anggotanya akan menerima konsekuensi hukuman dari Kapolri," tegasnya.
"Kami juga berharap ketegasan Kapolri ini menjadi pedoman bagi seluruh Kasatwil dan Kasatker, dan melaksanakan perintah Kapolri dengan sebaik-baiknya. Kami juga berharap ke depannya agar para Kasatwil dan Kasatker melaksanakan Reformasi Kultural Polri secara konsisten,"sambungnya.
Advertisement
Polda Jawa Tengah merespons instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk melakukan pemecatan terhadap personel yang tersandung kasus percaloan penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Diketahui, mereka yang diduga terlibat yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Dengan sudah menjalani instruksi Kapolri tersebut, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaksanaan penerimaan personel polisi telah memiliki prinsip yang bersih dan akuntabel.
"Sesuai komitmen Bapak Kapolri pada saat rakernis SSDM bahwa pelaksanaan rekrutmen personel Polri memiliki prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis). Dan secara tegas disampaikan kepada Kadiv Propam, Kapolda dan Karo SDM Polda Jawa Tengah, untuk menindak tegas anggota-anggota yang bermain pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri," kata Ramadhan kepada wartawan.
Ramadhan pun mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendaftar atau menjadi anggota Korps Bhayangkara agar tidak mudah percaya dengan para oknum atau calo yang tidak bertanggungjawab.
"Sekali lagi, kami pastikan bahwa penerimaan Polri tidak dipungut biaya, dan penerimaan Polri mulai dari awal sampai rekrutmen sampai dididik sampai jadi anggota Polri tidak ada masyarakat mengeluarkan biaya sedikit pun," ujarnya.
Ia menegaskan, dalam penerimaan anggota polisi tidak adanya pungutan biaya sepeserpun terhadap para calon siswa tersebut.
"Jadi, jangan percaya bila ada iming-iming dari oknum yang menjanjikan bisa diterima jadi anggota Polri dengan mengeluarkan sejumlah uang itu bohong. Kami pastikan itu tidak benar," tegasnya.
"Kami pastikan bahwa penerimaan anggota Polri harus bersih, harus transparan dan sekali lagi tidak dipungut biaya. Jadi, jangan sampai ada masyarakat dihubungi oleh siapapun dengan menyediakan uang dapat diterima dengan anggota Polri itu tidak benar. Seleksi berdasarkan hasil," pungkasnya.
possess the proverbial iron fist in a velvet glove. Even when they choose to play hardball, their opponent may never realize they've been in a fight. These individuals are well-mannered, quiet, and seemingly shy, yet they usually manage to get their way.
Sebelumnya, Polda Jateng merespons instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar lima personel terlibat percaloan penerimaan Bintara Polri tahun 2022 dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses pidana. Lima personel Polda Jateng itu dipecat dan pidana saat ini diproses penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Minggu (19/3).
Iqbal memastikan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengusut kasus percaloan tersebut secara profesional dengan mengumpulkan alat-alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP. Menurut Iqbal, proses penyidikan terhadap kelima pelaku dilakukan secara bergantian antara pengusutan pidana dan kode etik.
"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tutur Iqbal.
Iqbal menjelaskan, sanksi pemecatan terhadap kelima personel Polda Jateng tersebut tidak menghapus tuntutan pidana terhadap para pelaku. Hal ini sesuai pasal 12 ayat 1 PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat 2 peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012.
"Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan," tambah dia.
Iqbal menambahkan, sanksi kode etik berupa pemecatan tidak hormat itu hanya bersifat rekomendasi. Nantinya keputusan resmi pemecatan kelima pelaku itu bakal diputuskan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi melalui komisi sidang kode etik digelar pada Senin (20/3) besok.
"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH terhadap lima personel yang terlibat KKN itu," ujar dia.
Iqbal menjamin kasus KKN dalam rekruitmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekruitmen anggota Polri.
"Kejadian OTT kemarin adalah Prestasi Divisi Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan refleksi kita untuk lebih memperketat pelaksanaan dan sosialisasi rekruitmen di Polda Jateng berikutnya," tandasnya. [eko]
Baca juga:
Indonesia Ternyata Impor Senjata dari Israel Hingga Rusia, Ini Daftar Lengkapnya
Terungkap, Ini Data Kenaikan Impor Senjata Sejak Tahun 2018 yang Bikin Jokowi Jengkel
Momen 2 Jenderal Polisi Latihan Menembak Bareng, Dua-duanya Angkatan Kapolri di Akpol
Pesan Religius Irjen Polri Lulusan Terbaik ke Anggota 'Ngejar Dunia Tak Ada Habisnya'
Kisah Bripka Joko 23 Tahun Gali Kubur di Samarinda, Dulu Cari Uang Sekarang Buat Amal
Segini Besaran Gaji Polisi Sempat Disentil Jokowi soal Hidup Hedon
Advertisement
Romahurmuziy: PPP dan PDIP Bahas Cawapres Ganjar pada Juli
Sekitar 47 Menit yang laluIbu dan Pacarnya Sundut Rokok Anak Kandung Gara-Gara Dagangan Tak Habis
Sekitar 1 Jam yang laluKisah Prajurit TNI Bikin Musala dari Gaji dan Mengajar TPQ
Sekitar 3 Jam yang laluBegini Pesan Menohok Jenderal Bintang Dua ke Bintara Polisi Baru
Sekitar 4 Jam yang laluNasDem Minta Tim Delapan Koalisi Perubahan Tahan Diri Ungkap Cawapres Anies
Sekitar 7 Jam yang laluJemaah Haji Puji Rasa Makanan, Berharap Menu Lansia Dibedakan
Sekitar 7 Jam yang laluTergelincir akibat Jalan Licin, Ibu Rumah Tangga Tewas Terlindas Truk di Bekasi
Sekitar 8 Jam yang laluDukung Wisata Sindoro-Sumbing, Ganjar Minta Kekurangan Jembatan Keseneng Dituntaskan
Sekitar 9 Jam yang laluSaat Menteri Jokowi Boyong 100 Investor Singapura Lihat Langsung IKN
Sekitar 9 Jam yang laluLarang Transaksi Kripto, Gubernur Bali Tak Khawatir Kunjungan Wisman Turun
Sekitar 9 Jam yang laluKode Sandiaga Ingin jadi Cawapres Ganjar
Sekitar 9 Jam yang laluModus Penipuan Tiket Coldplay: Tawarkan Jasa Titip dan Mengaku Punya Orang Dalam
Sekitar 10 Jam yang laluBegini Pesan Menohok Jenderal Bintang Dua ke Bintara Polisi Baru
Sekitar 4 Jam yang laluDuga Ada Kejanggalan, Keluarga Minta Kasus Tewasnya Bripka AS Ditarik ke Bareskrim
Sekitar 11 Jam yang laluKorban Penipuan Tiket Konser Coldplay Bertambah, Polda Metro Buru Pelaku
Sekitar 11 Jam yang laluLong Weekend, Polisi Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor
Sekitar 20 Jam yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 2 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 1 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 1 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Hari yang laluIndonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 3 Hari yang laluTyronne Del Pino Gabung, Ini Harapan Beckham Putra untuk Persib
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami