Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agar Gayus Tambunan & Rafael Alun Baru Tak 'Lahir' Kembali di Ditjen Pajak

Agar Gayus Tambunan & Rafael Alun Baru Tak 'Lahir' Kembali di Ditjen Pajak KPK tahan Rafael Alun terkait dugaan gratifikasi. ©2023 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Aksi nakal pegawai pajak kembali terjadi. Setelah Gayus Tambunan, Dhana Widyatmika, Angin Prayitno, kini muncul Rafael Alun Trisambodo. Kinerja Kemenkeu dan Ditjen pajak dalam mengawasi anak buahnya memungut pajak pun menjadi sorotan.

Peneliti Transparency Internasional Indonesia (TII) Alvin Nicola menilai, satu cara agar tak lagi lahir pegawai pajak nakal dengan mengesahkan UU Perampasan Aset.

Alvin menilai, saat ini belum ada regulasi khusus untuk merampas kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau Illicit Enrichment. Maka, UU Perampasan Aset adalah jawabannya.

"Ada dua upaya simultan yang dapat dilakukan. Pertama, di level regulasi, saat ini sangat urgen ada ketentuan khusus yang dapat merampas kekayaan akibat illicit enrichment, yang salah satunya dapat terjawab oleh kehadiran RUU Perampasan Aset," kata Alvin saat dihubungi merdeka.com, Selasa (4/4).

Menurut Alvin penggunaan UU Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi masih sulit untuk membuktikan kasus seperti Rafel. Penyebabnya, harus dibuktikan dulu upaya menyembunyikan asal-usul kekayaan seseorang.

"Hal ini karena penggunaan UU Pencucian Uang dan UU Tipikor saat ini masih menyimpan kompleksitas dalam proses pembuktian, seperti harus dibuktikannya upaya menyembunyikan asal-usul kekayaan," terangnya.

Cara Kedua

Cara kedua, lanjut Alvin, di level organisasi pemerintah perlu penguatan deteksi yang dipimpin oleh Irjen yang didukung KPK, Kejaksaan Agung, PPATK, dan BPK atau BKPK.

"Ke depan, harus ada mekanisme sistem audit dan analisis profil terhadap pejabat dan pegawai pajak di lingkungan pemerintah," ucapnya.

Alvin melanjutkan, diperlukan juga proses pemenuhan kepatuhan pelaporan dan melakukan verifikasi/validasi terhadap pelaporan, menguji kewajaran dan kejujuran dalam pelaporan.

"Serta menganalisis pelaporan adalah hal harus segera dilakukan secara simultan," ucapnya.

Cara Lain

Sementara itu, Wakil koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Suryananto mengatakan, UU Perampasan Aset memang dibutuhkan untuk kasus seperti Rafel Alun. Tetapi, untuk sementara ini bisa memakai UU Tipikor.

"UU Perampasan Aset dibutuhkan, tapi sementara ini aturan ada sudah mumpuni kok, gratifikasi sesuai UU Tipikor itu bisa pembuktian terbalik juga," kata Agus.

Agus melanjutkan, untuk cara pencegahannya pengawas internal harus bekerja lebih keras. Serta, memetakan area yang rawan korupsi dan TPPU.

"Cek rutin gaya hidup pegawai dan LHKPN-nya, kalau aparatur pengawas internalnya hedonis juga ya enggak bakal berjalan pengawasannya," ujarnya.

Berikutnya, Agus menerangkan, pendidikan anti korupsi juga penting untuk pondasi para pegawai pajak. Selain itu, pengawasan di media sosial mengenai gaya hidup mewah perlu dicermati.

"Tapi pasca bekerja tetap harus diawasi karena godaan bisa datang darimana saja, salah satunya itu (dari medsos), orang yang mudah dapat uang banyak alaminya akan suka dipamerkan itu bisa jadi pintu masuk. Masyarakat juga bisa lapor kalau LHKPN yang bersangkutan enggak sesuai," pungkasnya.

Kasus Gayus Tambunan

Nama pegawai pajak Gayus Tambunan pernah bikin heboh medio 2010-2011. Dia diketahui memiliki kekayaannya yang jumlahnya fantastis.

Laporan PPATK, Gayus memiliki harta senilai Rp100 miliar. Padahal, gaji resminya hanya Rp12,1 juta per bulan.

Penegak hukum pun bergerak. Gayus ternyata terlibat kasus mafia pajak. Dia dituntut sejumlah perkara. Bukan cuma soal pajak. Tapi aksinya yang juga melakukan suap ke berbagai pihak. Hingga akhirnya divonis 29 tahun penjara.

Dhana Widyatmika

Dhana salah satu pegawai Ditjen Pajak yang terlibat kasus mafia pajak. Dia terbukti melakukan tiga perbuatan pidana.

Pertama, menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp2,75 miliar berkaitan dengan kepengurusan utang pajak PT Mutiara Virgo.

Selain itu, Dhana dianggap terbukti menerima cek perjalanan senilai Rp750 miliar yang dianggap gratifikasi.

Dhana juga melakukan pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama. Sebagai ketua tim pemeriksa khusus wajib pajak PT Kornet, Dhana dan rekannya Salman Magfiron meminta kepada PT Kornet Trans Utama agar mau memberikan uang Rp1 miliar supaya dibantu menurunkan kurang bayar pajak PT Kornet sebesar Rp 3,2 miliar.

Selanjutnya, pencucian uang. Dhana dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp11,41 miliar dan USD 302.000 di rekeningnya.

Angin Prayitno

Berikutnya, pegawai pajak bernama Angin Prayitno. Dia divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan dan rekayasa nilai pajak.

Angin Prayitno terbukti menerima suap dari kuasa khusus wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin), Veronika Lindawati; senilai Rp8,75 miliar. Dia juga menerima suap dari sejumlah pihak dari pengurusan pajak sebesar Rp 7,5 miliar.

Angin Prayitno divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, Angin Prayitno juga dihukum dengan pidana tambahan. Ia harus membayar Rp3,375 miliar dan USG 1,095 juta.

Rafael Alun Trisambodo

Teranyar, Rafael Alun Trisambodo. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pada tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

Dengan jabatannya tersebut Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, Rafael Alun juga memiliki sejumlah perusahaan yang salah satu di antaranya adalah PT Artha Mega Ekadhana atau PT AME yang bergerak di bidang konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.

Para wajib pajak yang memiliki persoalan pajak direkomendasikan Rafael Alun menggunakan jasa konsultasi PT AME miliknya.

Sejauh ini, KPK menemukan jumlah gratifikasi yang diterima Rafael Alun sekitar USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui PT AME.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
SYL Didakwa Lakukan Pemerasan ke Anak Buah hingga Rp44,5 M & Terima Gratifikasi Rp40,6 M
SYL Didakwa Lakukan Pemerasan ke Anak Buah hingga Rp44,5 M & Terima Gratifikasi Rp40,6 M

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan

Baca Selengkapnya
Terungkap Isi Pertemuan Anies dan Surya Paloh Usai Prabowo Sowan ke NasDem
Terungkap Isi Pertemuan Anies dan Surya Paloh Usai Prabowo Sowan ke NasDem

Acara buka bersama anak yatim ini sudah direncanakan sejak pekan lalu.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Beri Pesan soal Pemimpin Hebat, Jenderal Bintang Dua Polri Singgung soal Amarah hingga Anak Buah
Beri Pesan soal Pemimpin Hebat, Jenderal Bintang Dua Polri Singgung soal Amarah hingga Anak Buah

Irjen Pol Angesta Romano Yoyol memberi pesan mendalam ke anak buah.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Prabowo Mayjen Tandyo Budi R jadi Pangdam IV Diponegoro
Anak Buah Prabowo Mayjen Tandyo Budi R jadi Pangdam IV Diponegoro

Mayjen Tandyo Budi R menggantikan Mayjen Widi Prasetijono.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Relawan Prabowo-Gibran Bareng Haidar Alwi Gelar Syukuran Kemenangan, Ribuan Anak Yatim Terima Santunan
Relawan Prabowo-Gibran Bareng Haidar Alwi Gelar Syukuran Kemenangan, Ribuan Anak Yatim Terima Santunan

Sebelumnya, pada Pilpres 2019 silam, R Haidar Alwi juga menjalankan program santunan satu juta anak yatim secara bertahap

Baca Selengkapnya
Relawan Pasukan Ganjar Muda Membelot Dukung Prabowo-Gibran
Relawan Pasukan Ganjar Muda Membelot Dukung Prabowo-Gibran

Sejumlah anak muda pendukung Ganjar-Mahfud, yang tergabung dalam Relawan Pasukan Ganjar Muda (Pagar Muda) membelot dan mengalihkan dukungan ke Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya