Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Adukan mantan majikan selingkuh, PRT di Kukar disekap 4 hari dan dianiaya

Adukan mantan majikan selingkuh, PRT di Kukar disekap 4 hari dan dianiaya Ilustrasi penganiayaan PRT. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang pembantu rumah tangga alias PRT, Sumiati (19), menjadi korban penyekapan mantan majikannya, HNS (37). Korban disekap pelaku selama 4 hari di rumah HNS, yang ditinggali bersama dengan pria selingkuhannya, ES (39), di Jalan Lais, Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Sumiati diduga jadi korban aniaya selama dalam penyekapan. Peristiwa itu terbongkar Sabtu (28/10) siang lalu.

Pihak kepolisian mendapat kabar dari warga ada seorang PRT yang disekap di rumah HNS. Aparat Polres Kutai Kartanegara, mendatangi rumah HNS.

Benar saja. Saat polisi tiba, HNS dan pria beristri selingkuhannya, ES, sempat menutup-nutupi, dan membantah, ada seorang wanita yang mereka sekap. Meski akhirnya, polisi berhasil masuk ke rumah itu.

Usai pintu kamar yang dicurigai sebagai tempat penyekapan dibuka, ditemukan seorang wanita PRT, yang diketahui bernama Sumiati. Dia ditemukan dalam kondisi lemas, lantaran disekap di kamar sejak 25-28 Oktober 2017.

Tidak mau berlama-lama, Sumiati lantas dibawa ke Polres Kukar. Kepada polisi, dia mengaku disekap, tidak diberi makan, dan dianiaya HNS dan ES.

"Ya, wajahnya lebam-lebam, juga di matanya. Diduga dianiaya," kata Kasubbag Humas Polres Kutai Kartanegara Iptu Aha Badulu, dikonfirmasi merdeka.com, Senin (30/10).

Dari penyelidikan polisi, Sumiati disekap lantaran mengadukan kepada istri sah ES, bahwa ES telah tinggal satu rumah dengan HNS. Diduga kesal, HNS dan EA, lantas membawa paksa Sumiati ke rumah HNS.

"Dari laporannya, seperti itu. Karena korban ini, melaporkan perselingkuhan ES ke istri sah ES," ujar Aha.

"Jadi korban disekap di dalam kamar selama 4 hari. Ya ketahuannya, setelah petugas mengecek ke rumah itu," tambah Aha.

HNS yang berstatus janda, dan pasangan selingkuhannya ES pria masih beristri itu, sampai siang ini masih diamankan di Polres Kukar. Polisi telah meminta keterangan sedikitnya 3 saksi, termasuk PRT yang bekerja di rumah HNS saat ini.

Barang bukti di antaranya mobil yang diduga digunakan HNS dan ES membawa paksa Sumiati ke rumah HNS, dan 1 renteng kunci pengunci kamar tempat penyekapan, jadi barang bukti.

"Ya, keduanya (HNS dan ES) ditetapkan jadi tersangka," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP