Ade Armando Kembali Dipolisikan Terkait Dugaan Penghinaan Terhadap FPI
Merdeka.com - Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando kembali dilaporkan ke polisi terkait adanya dugaan penghinaan terhadap organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam ( FPI). Ade dilaporkan oleh seorang bernama Herman Dzarkasih.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/932/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, pada tanggal 11 Februari 2020. Pengacara Herman, Aziz Yanuar membenarkan laporan tersebut.
"Iya benar, (Herman) telah melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya kemarin," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (12/2).
Aziz mengatakan, laporan itu dibuat oleh kliennya karena pernyataan Ade dalam sebuah rekaman video di akun Youtube Realita TV yang diduga menghina FPI.
"Ade dilaporkan karena telah menghina FPI," sambung Aziz.
Dalam laporannya, Aziz juga melampirkan sejumlah barang bukti, di antaranya transkip pernyataan Ade tentang FPI dan CD yang berisi video berisi pernyataan Ade. Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris melaporkan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando ke polisi. Pelaporan dilayangkan Fahira Idris itu karena Ade Armando mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah Joker di akun Facebooknya.
"Saya hari ini ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan saudara Ade Armando. Saya tadi pagi jam 11.00 WIB di kantor saya di DPD RI di Senayan, saya sangat-sangat terkejut dan merasa tersinggung ya sebagai warga DKI Jakarta dan ternyata memang banyak sekali yang tersinggung," kata Fahira di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11) kemarin.
Selain foto editan tersebut, Fahira juga mengatakan foto tersebut disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.
"Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik yakni 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'," tutur Fahira.
Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando
Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Adapun Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca SelengkapnyaSederet artis papan atas Tanah Air tak secara terang-terangan memperlihatkan dukungannya secara langsung kepada calon presiden dan wakil presiden di pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMelelehnya Es di Pegunungan Ungkap Temuan Ribuan Artefak Berburu Berusia 6.000 Tahun, Ada Mata Panah dan Tongkat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasto menganggap keliru calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto soal Presiden ke-1 RI Soekarno gunakan alutsista bekas saat bebaskan Irian Barat.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP membela Anies Baswedan yang dilaporkan pendukung Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres.
Baca SelengkapnyaPeran Adik Kakak Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie dan Fandy Lingga dalam Kasus Korupsi Timah
Baca SelengkapnyaCasis Polda Jabar dijemput perwira polisi AKBP Manang usai mendengar kabar ayahnya meninggal. Begini cerita selengkapnya.
Baca Selengkapnya