Acho tawarkan 4 persyaratan mediasi kepada pihak Green Pramuka
Merdeka.com - Muhadkly alias Acho menyatakan, pihak Apartemen Green Pramuka selalu menolak melakukan mediasi. Acho ingin, kasus ini diselesaikan di luar persidangan.
"Sudah mengontak dan menawari pelapor Danang Surya Winata untuk bertemu dan menyepakati perdamaian. Sayang, tawaran mediasi Acho itu ditolak mentah-mentah oleh Danang," kata Acho dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (8/8).
Acho mengatakan, sampai kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kemarin, dia tidak pernah ditawari mediasi apapun dari pihak Apartemen Green Pramuka.
"Justru tawaran mediasi baru gencar dilakukan sejak tadi malam 7 Agustus 2017, dengan persyaratan yang cukup berat diajukan antara lain meminta Acho menghapus tulisan di-blognya dan selanjutnya Acho harus meminta maaf," terang Acho.
Acho tetap membuka diri untuk proses mediasi dan mengajukan syarat baru kepada pengelola Apartemen Green Pramuka.
"(Kami) tetap membuka diri pada proses mediasi, namun syarat yang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak haruslah bersifat adil, tidak merugikan salah satu pihak dan berjalan transparan karena kasus ini sudah menjadi kasus publik," katanya.
Berikut syarat mediasi yang ditawarkan Acho kepada pihak pengelola Apartemen Green Pramuka:
Pertama, menghentikan proses kriminalisasi pada Acho dan pada konsumen Apartemen Green Pramuka yang saat ini sedang bersengketa hukum dengan pengelola.
Kedua, kedua belah pihak sama-sama melakukan permintaan maaf. Acho meminta maaf bila tulisan di-blognya dianggap merugikan penjualan unit Apartemen Green Pramuka dan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka meminta maaf karena telah terburu-buru melakukan proses pemidanaan tanpa menempuh proses mediasi sebelumnya.
Ketiga, Acho berkewajiban untuk memuat hak jawab yang ditulis oleh pengelola Apartemen Green Pramuka di dalam blognya untuk memberi perimbangan atas apa yang sudah ditulisnya.
Keempat, proses mediasi dilakukan secara transparan dengan melibatkan warga penghuni Apartemen Green Pramuka dan YLKI sebagai moderator mediasi.
Menurut Acho, persyaratan ini dinilai lebih adil dan memperhatikan hak publik. Daripada tawaran mediasi dari pihak pengelola Apartemen Green Pramuka sebelumnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen Polri dan Awak Media Bagikan Takjil ke Kaum Duafa dan Tukang Parkir
Kasubbagsumda Bagrenmin DivPropam Polri, AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, kegiatan sosial ini merupakan inisiasi Kadiv Propam Polri
Baca SelengkapnyaMelelehnya Es di Pegunungan Ungkap Temuan Ribuan Artefak Berburu Berusia 6.000 Tahun, Ada Mata Panah dan Tongkat
Melelehnya Es di Pegunungan Ungkap Temuan Ribuan Artefak Berburu Berusia 6.000 Tahun, Ada Mata Panah dan Tongkat
Baca SelengkapnyaDipergoki Panjat Rumah yang Ditinggal Tarawih, Maling Panik Sembunyi di Atap Rumah
Seorang pria diduga maling sembunyi di atap setelah dipergoki memanjat rumah warga di Tamalate, Makassar. Video pengepungannya beredar di media sosial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Beberkan Persiapan Debat Capres Ketiga di Istora Senayan, Ganjar Pertama Paparkan Visi-Misi
Pelaksanaan debat capres ketiga akan bekerja sama dengan media penyelenggara yakni MNC Grup ditambah dengan Garuda TV.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaAhok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaCerita di Balik Pengunduran Diri Ahok dari Komut Pertamina Singgung Megawati Rela Masuk Penjara
Ahok memutuskan untuk mundur dari Komut Pertamina untuk berkampanye memenangkan Ganjar-Mahfud
Baca SelengkapnyaNgamuk, Darah Dedi Mulyadi Mendidih Proyek Pembangunan Jembatan di Palak Preman yang Baru Keluar dari Penjara
Beredar di media sosial seorang preman memalak pekerja di sebuah proyek pembangunan jembatan di Desa Cijunti.
Baca SelengkapnyaTanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK
KPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.
Baca Selengkapnya