Aborsi Akibat Hamil di Luar Nikah, Pelajar di Magelang Diamankan
Merdeka.com - Seorang pelajar TA (17) warga Kaliangkri, Kabupaten Magelang diamankan anggota Polres Magelang. TA diamankan kepolisian karena nekat melakukan aborsi seorang diri terhadap janin yang dikandungnya dengan meminum obat yang dipesan lewat online.
"Pelaku ini sengaja minum obat aborsi yang dipesan lewat internet seharga Rp 2 juta. Tindakan itu dilakukan karena merasa malu dan takut, janin yang dikandung hasil hubungan pelaku dengan pacarnya satu sekolah bernama MK," kata Kapolres Magelang AKBP Ronald Ardiyanto Purba, Selasa (11/5).
Usai meminum obat aborsi, pelaku kemudian melahirkan anak di kamar mandi Apotik yang berada di dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kabupaten Magelang pada, Sabtu (8/5) pukul 12.00 wib.
"Jadi kondisi bayi yang digugurkan tersebut berusia 8 bulan dan janin langsung dikubur di gang samping apotik," jelasnya.
Hingga saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan. Karena pelaku dibawah umur, pihaknya masih melakukan konsultasi dengan pihak terkait penanganan kasus yang menimpanya.
"Atas perbuatannya pelaku sudah melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan atau tindak pidana melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayatb3 Jo. Pasal 77A ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, pelaku diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku terdiri dari 1 buah handuk ada bercak darah, 1 buah kaos putih, pakaian tersangka yang dipakai, 1 buah pembalut, 1 buah pakaian anak kecil warna kuning, 1 buah kantong kresek warna putih dan 1 buah handphone.
Kapolres menghimbau kepada orang tua, bahwa peran orang tua sangat penting, sehingga perlu lebih perhatian dalam mengawasi anaknya serta memantau pergaulan anak anaknya. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
"Kepada para orang tua, agar memberi edukasi tentang pergaulan bebas. Agar para remaja, tidak mengambil langkah yang berbahaya dalam menghadapi masalah, karena perbuatan aborsi tidak sesuai ketentuan, selain merupakan perbuatan pidana, juga membahayakan bagi ibu tersebut," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya