9.634 Narapidana di Jatim dapat remisi HUT Kemerdekaan RI
Merdeka.com - Sudah terbit surat keputusannya (SK), 9.634 narapidana (napi) di Lapas dan Rutan yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Jawa Timur mendapatkan remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2017.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat menyerahkan SK remisi itu di Lapas Kelas I Surabaya, di Porong, Sidoarjo mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk terus-menerus memenuhi kewajiban pelaksanaan program pembinaan.
"Pemberian remisi terhadap narapidana dan anak, bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah, dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana segera bebas," jelas Gus Ipul dalam sambutannya, Rabu (16/8).
Secara psikologis, lanjutnya, pemberian remisi ini juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustrasi. Sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan berupa pelarian, perkelahian, dan kerusuhan.
Gus Ipul juga berpesan kepada napi yang mendapatkan remisi, untuk menceritakan kondisi di Lapas atau Rutan kalau di penjara itu tidak enak. Apalagi dengan kondisi yang over capacity. "Sebagai contoh di Lapas Kelas I Surabaya di Porong ini misalnya. Kapasitasnya untuk 1.050 orang, tetapi di dalamnya ada sekitar 2.500 napi," ujarnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM), Susy Susilawati menjelaskan, ada sekitar 14.287 napi di Jawa Timur. Dari total napi tersebut, ada sekitar 12.821 napi yang diusulkan mendapatkan remisi. "Namun remisi yang telah terbit SK-nya, hanya 9.634 napi," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaBeri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaHendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah
NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Gereja di Jepara: Orang Lain Salahi Hukum jika Lakukan Pengusiran
Raja Antoni menerangkan, salah satu cara menjamin kebebasan beragama adalah melalui penyelenggaraan sertifikasi tanah.
Baca Selengkapnya24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaLutung Jawa Lifa dan Tingting Dilepasliarkan di Hutan Kawasan Bromo
Dua ekor lutung jawa dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru wilayah Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (23/2).
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca SelengkapnyaJenderal TNI Kerahkan 2.010 Prajurit Sisir Gunung Lawu, Angkut 50 Ton Sampah dan Tanam 23.000 Pohon
Para prajurit TNI AD membersihkan sampah dan melakukan penghijauan kembali setelah beberapa waktu lalu lokasi tersebut kebakaran.
Baca Selengkapnya3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan
Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya