9 Korban Tindak Terorisme di Solo Terima Kompensasi dari LPSK
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi kepada 9 korban tindak pidana terorisme masa lalu di aula Mapolresta Surakarta, Rabu (30/12). Kesembilan penerima kompensasi tersebut merupakan korban aksi terorisme di Solo.
Yakni peristiwa ledakan bom di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS), Kepunton, Solo, 25 September 2011, penembakan seorang anggota Polresta Surakarta di Pos Polisi Singosaren, 30 Agustus 2012, yang menewaskan Bripka Dwi Data Subekti serta peristiwa bom bunuh diri Mapolresta Surakarta sehari sebelum Lebaran pada 5 Juli 2016.
"Mereka kita berikan kompensasi berbeda-beda. Pemberian kompensasi ini bagian dari amanat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar Kepala Biro Pemenuhan Saksi dan Korban LPSK RI, Sriyana.
Sriyana mengatakan, LPSK sebagai lembaga yang diberikan tugas pada negara untuk menyerahkan kompensasi pada semua korban kasus terorisme di daerah. Menurutnya, sesuai asesmen dan pengecekan labolatorium forensik, dari 9 korban tersebut, 4 orang mengalami luka sedang, 4 luka berat, dan seorang anggota polisi meninggal dunia.
"Berdasarkan aturan Kemenkeu), korban meninggal kita berikan kompensasi Rp250 juta, luka berat Rp210 juta, luka sedang Rp115 juta, dan luka ringan Rp75 juta," ujar dia.
Sriyana menjelaskan, dari 9 korban tersebut, 3 orang merupakan anggota Polri dan sisanya warga sipil dari jemat GBIS Kepunton Solo. "Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban kasus terorisme dan belum mendapatkan bantuan segera melapor pada LPSK atau kepolisian sampai batas waktu Juni 2021. Jika sampai batas waktu itu tidak ada yang melapor LPSK tidak bisa mengurusnya,” katanya.
“Peristiwa terorisme ini peristiwa yang sangat kejam dan tidak manusiawi, untuk itulah negara hadir. LPSK bersinergi bersama kepolisian dan lahir sebagai lembaga negara hadir untuk memberi bantuan kepada korban tindak pidana terorisme,” imbuhnya.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengemukakan, kompensasi tersebut merupakan bentuk perhatian negara dan pemerintah. “Kita tidak perlu takut, kita bersama sama harus berani dan melawan tindak pidana terorisme itu. Kita berharap kedepan bisa menyatukan tekat untuk bisa menjaga keamanan Kota Solo, sekecil apapun info dari masyarakat, untuk kita sangat berarti untuk memcegah. Agar kita bisa bangkit kembali untuk melawan tindak pidana terorisme tersebut,” pungkas dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya