80 Orang Lakukan Perjalanan Dinas Diputarbalik saat Masuk Bali
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Bali memulangkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Setidaknya sudah 80 orang dari Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur diputarbalik saat akan masuk ke Bali.
Kepala Dinas Perhubungan Bali, IGW Samsi Gunarta mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Bali bersinergi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan penyekatan PPDN sepanjang jalan lintas Gilimanuk-Denpasar dan Padangbai.
"Tidak kurang dari 800 personel terlibat dalam operasi yang akan dilaksanakan hingga 20 Juli mendatang dengan opsi perpanjangan," katanya di Denpasar, Sabtu (10/7).
Dia menerangkan, penyekatan ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh PPDN memenuhi ketentuan perjalanan masuk-keluar Bali sesuai SE Gubernur Bali No 9 Tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan No 43 Tahun 2021. Adapun syarat tersebut berupa Hasil Rapid Tes Antigen yang masih berlaku dan vaksinasi Covid-19 sekurangnya satu kali.
Dalam implementasinya di lapangan, PPDN mendapatkan pemeriksaan ketat sejak keberangkatan dari Denpasar dan kemungkinan mendapatkan sampling beberapa kali hingga mendekati area Pelabuhan Gilimanuk maupun Padangbai.
Demikian pula sebaliknya, PPDN mendapatkan dua kali pemeriksaan di pelabuhan, mulai masuk dan keluar serta beberapa sampling hingga mencapai Denpasar. Khususnya PPDN yang menggunakan kendaraan umum, baik Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Kendaraan Antar Jemput Antar Provinsi, AJAP atau travel.
"Sehingga, PPDN yang kedapatan tidak melengkapi diri dengan dokumen perjalanan di atas terancam dikembalikan ke lokasi semula dan diminta melengkapi dokumen sebelum melanjutkan perjalanan," jelas Gunarta.
Khusus untuk penumpang angkutan umum, Perusahaan Angkutan yang kedapatan mengangkut penumpang tidak memenuhi persyaratan diminta untuk mengembalikan biaya tiket atau menanggung biaya akibat terhambatnya penumpang guna melengkapi dokumen perjalanan.
"Berdasarkan data Polsek Pelabuhan Gilimanuk, tercatat sudah sekitar 80 PPDN dikembalikan ke Ketapang sejak awal PPKM Darurat dilaksanakan, hal ini disebabkan oleh ketidaklengkapan persyaratan perjalanan masuk Bali. Sementara di Padangbai ada 3 sampai 4 PPDN yang dikembalikan ke Lembar setiap harinya," jelasnya.
Untuk mencegah terjadinya pemulangan kembali, Gunarta meminta setiap kendaraan angkutan umum dan pemimpin perjalanan berkewajiban memastikan kesiapan persyaratan perjalanan penumpangnya.
"Gagal menerapkan prosedur PPKM darurat terhadap penumpang yang diangkut, maka perusahaan angkutan terancam kehilangan izin operasional," ungkapnya.
Dia juga menyatakan, Dinas Perhubungan Provinsi Bali mengimbau agar pengusaha angkutan dapat memastikan pemenuhan persyaratan penumpangnya sebelum berangkat.
Sementara itu, Ditjen Perhubungan Darat secara khusus telah mengaktifkan Terminal Mengwi, di Kabupaten Badung, Bali, sebagai fasilitas check point yang dilengkapi dengan dengan klinik tes repat antigen dan vaksinasi untuk PPDN. Kegiatan ini didukung oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung.
"Jadi mulai Senin, 13 Juli 2021, Ditjen Perhubungan Darat akan menyelenggarakan tes cepat antigen secara gratis bagi awak kendaraan logistik di Gilimanuk," tutup Gunarta.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya